Selasa, 21 Juli 2026
Menu

KPK: OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terkait Penerimaan dari Proyek Pemkab

Redaksi
Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini | Ist
Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

“Adapun perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20/7/2026.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah dan juga beberapa dokumen terkait lainnya. Tentu ini juga masih akan terus didalami dalam pemeriksaan awal ini,” ujarnya.

Budi menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan sejak Senin pagi. Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya, sementara pihak-pihak lain diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Lombok Barat.

“Yang pasti Bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan. Pihak-pihak lain juga diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Lombok Barat,” ucapnya.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando (Mako) Brimob Lombok Barat. Dari total 19 orang yang diamankan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur Pemkab Lombok Barat dan pihak swasta. Namun, KPK belum memerinci identitas maupun peran masing-masing karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Untuk pihak-pihak yang diamankan, ada dari pihak Pemkab Lombok Barat dan juga ada beberapa dari pihak swasta,” katanya.

KPK masih memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza