Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Pengawasan Wajib Pajak Libatkan TNI/Polri, Utut Adianto: Jangan Sampai Menakutkan

Redaksi
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menanggapi kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menilai, pro dan kontra terhadap sebuah kebijakan merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi.

“Kalau ini saya tidak bisa sebut Komisi I, kalau ada pandangan saya pribadi. Karena kalau pro dan kontra tuh are everywhere. Pro dan kontra itu ada di negara yang demokratis,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20/7/2026.

Meski belum mengetahui secara rinci tujuan kebijakan tersebut, Utut menyatakan akan mendukung apabila pelibatan aparat dilakukan untuk tujuan yang baik. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan penyimpangan atau moral hazard.

“Kalau saya, jelasin dulu. Saya belum tahu tujuannya, tapi kalau tujuannya untuk yang baik pasti kita dukung. Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar langkah pengawasan tidak membuat para wajib pajak merasa terintimidasi.

“Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih dahulu membangun komunikasi dengan para wajib pajak, khususnya pelaku usaha besar, sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kalau hemat saya, kalau memang sebelum ini diturunkan, paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar diundang, ‘nih negara maunya begini, ini begini’. Intinya itu,” katanya.

Diketahui, DJP Kemenkeu resmi melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam surat edaran tersebut, TNI dan Polri yang dilibatkan dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.*

Laporan oleh: Novia Suhari