Rabu, 22 Juli 2026
Menu

Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris: Merendahkan Wartawan dan Mengarah pada Pembungkaman Kebebasan Pers

Redaksi
Hotman Paris di lantai dasar Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 17/7/2026 | Ist
Hotman Paris di lantai dasar Gedung Bundar Kejagung, Jumat, 17/7/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut kepada Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, merespons konferensi pers Hotman Paris setelah mendampingi kliennya eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang tengah menjalani sebagai tersangka korupsi, pada Jumat, 17/7/2026.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris salah satunya melontarkan pernyataan “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu, 19/7, dalam keterangan tertulis.

Kamil pun menyoroti bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Tidak hanya arogan namun juga merendahkan martabat wartawan, dan tidak pantas disampaikan oleh seorang advokat senior.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” ujar Kamil.

Kamil menegaskan, wartawan mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi.

Di sisi lain, Kamil mengatakan bahwa narasumber juga berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Tetapi, hak itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.

“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tuturnya.

Kamil menegaskan wartawan seperti halnya advokat adalah profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil. Menurutnya, perilaku Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap profesi advokat secara keseluruhan.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan advokat adalah profesi terhormat yang seharusnya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.

Ponco pun menyinggung pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ditegaskan bahwa dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi.

“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” sambungnya.

Ia menekankan kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara, Pasal 6 menyatakan peranan pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, hingga menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ponco mengingatkan adanya perlindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Atas kejadian itu, Iwakum mendesak kepada Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan hingga komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman berada untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” jelasnya.

Hotman Paris tidak hany sekali melontarkan pernyataan yang merendahkan wartawan. Sejumlah di antaranya saat Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ketika itu, Hotman meminta kepada wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

“Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu,” terangnya.

Hotman Paris juga menyebut wartawan pengecut jika tidak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.

“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau kalau kau bukan pengecut,” tutur Hotman Paris. *