Hotman: Tak Ada Penahanan Eks Jampidsus Febrie Hari Ini
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Mulanya, ia mengatakan bahwa kliennya telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Hotman mengatakan, Febrie diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
“Hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam 9 sampai baru selesai (pukul 20.00 WIB),” kata Hotman dalam konferensi pers, Jumat, 17/7/2026, malam.
Ia mengatakan, penyidik Jampidsus menanyakan 18 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik. Sehingga, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.
“Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” tambahnya.
Pengacara Febrie lainnya, Massagus Farizi mengungkapkan bahwa pihaknya memang mengajukan permohonan ke Jampidsus untuk tidak melakukan penahanan.
Adapun sejumlah alasan di antaranya ialah, Febrie disebut telah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah mengajukan permohonan untuk tetap tidak ditahan. Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional tidak mau mengintervensi,” ucapnya.
Selain itu, Febrie juga disebut sudah tidak bisa mengkondisikan apa pun karena telah mundur dari jabatannya. Apalagi kata dia, Polri juga sudah menyerahkan barang bukti ke penyidik Kejagung.
“Kedua, karena sudah tidak Jampidsus dia tidak bisa mengatur apa-apa pun yang ada di dalam sini lagi sudah ada PLT-nya. Ketiga, barang buktinya pun sudah dikuasai oleh penyidik,” ucapnya.
Alasan terakhir, sudah dilakukan usaha pencekalan terhadap kliennya, sehingga tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Atas dasar itu, kemungkinan masyarakat dapat menerima sejumlah pertimbangan tersebut.
“Apa lagi itu alasan-alasan yang selama ini dikeluarkan oleh penyidik untuk melakukan penahanan. Yang terakhir karena ada upaya hukum cekal tidak perlu dilakukan lagi dia keluar negeri. Menurut kami itulah alasan yang bisa mungkin diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menyerahkan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU perkara Asabri.
Di hari yang sama juga, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya. Adapun Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polri hingga dirinya ditetapkan tersangka.
Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
