Jumat, 17 Juli 2026
Menu

Resmi Pakai Rompi Pink, Kejagung Langsung Tahan Don Ritto

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tiga perkara, Don Ritto langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dibawa ke rumah tahanan (Rutan) C7 Kejagung pada, Jumat, 17/7/2026.

Adapun dirinya ditahan tidak lama setelah diserahkan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejagung.

Pantauan Forum Keadilan di lokasi, dirinya resmi mengenakan rompi berwarna pink khas Jampidsus Kejagung. Ia langsung digiring penyidik Jampidsus ke mobil tahanan.

Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso mengaku kaget usai Korps Adhyaksa langsung melakukan penahanan ke kliennya.

“Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” ujarnya.

Padahal kata dia, Don Ritto tidak pernah memiliki hubungan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Adapun Ferry pernah ditangkap dalam kasus penculikan Densus 88 dan berujung pada penguntitan Brimob ke Febrie pada tahun 2024 silam.

Ia juga menyayangkan penyidik Polri tidak pernah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) secara resmi kepada Ferry. Karena itu, dia menilai bahwa keterangan Ferry yang menyerahkan sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Norman narasi fiktif semata.

“Yang ketiga, ternyata Ferry tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif. Karena itu kami protes keras dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi,” ucapnya.

Handika juga menegaskan, baik keterangan saksi hingga alat bukti yang disita di kafe de’Clan Signature, money cahnger, hingga rumah mewah di Sentul tidak ada kaitan dengan kasus Asabri.

“Itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri klaster Tan Kian, Baik yang di Sentul maupun di Cipete. Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti,” katanya.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi