Jumat, 17 Juli 2026
Menu

Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto hingga Barbuk Emas Batangan ke Kejagung

Redaksi
Don Ritto saat dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jumat, 17/7/2026 | Ist
Don Ritto saat dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Jumat, 17/7/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Don Ritto ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Selain dirinya, polisi juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya emas batangan yang telah disita penyidik Polri.

Adapun dirinya bersama dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam tiga perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Asabri, blackout batu bara PLN, dan Krakatau Steel.

“Baru saja kita menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri, Krakatau, dan juga PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, 17/7/2026.

Adapun Don Ritto dibawa dari Polda Metro Jaya dan tiba di Kompleks Kejagung pada pukul 14.14 WIB. Dirinya mengenakan pakaian rompi berwarna oranye dan langsung digiring masuk ke dalam Gedung Jampidsus.

Selain Don Ritto, Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus ini. Barbuk tersebut dimasukkan ke dalam dua kontainer yang berisi uang rupiah, delapan koper besar, satu kardus, dan satu brankas.

“Proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejagung,” kata Waka Kortas Tipikor Polri Brigjen Boro Windu.

Dengan begitu, kata dia, proses penyidikan menjadi kewenangan dari Korps Adhyaksa.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya turut menghormati dan mendukung proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Boro juga mengajak seluruh pihak untuk memercayai Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejagung dalam menuntaskan proses hukum ini hingga tuntas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi