Jumat, 17 Juli 2026
Menu

Kejagung Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Redaksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat, 17/7/2026.

“Di saat yang bersamaan juga, penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Ia menambahkan bahwa Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU kasus Asabri. Hal itu, kata dia, sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) Kortas Tipikor Polri.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara, yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” tambahnya.

Dalam keterangan yang sama, ia mengatakan bahwa Kortas Tipikor Polri bersama dengan Polda Metro Jaya turut menyerahkan seorang tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan, salah satunya ialah emas batangan.

“Per hari ini, penyerahan dokumen baik itu dokumen terkait barang bukti cetak, ataupun elektronik juga emas dan uang, baik uang rupiah dan mata uang asing juga tersangka DR dan juga sprindik penetapan tersangka atas nama FA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris beserta rombongannya tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 09.40 WIB. Ia tidak masuk melalui pintu utama, melainkan melalui pintu basement.

Kepada wartawan, Hotman mengaku hendak menanyakan soal adanya panggilan terhadap Febrie. Adapun dirinya mengaku hendak bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

“Belum, baru mau nanya ada nggak panggilannya. (Bertemu) Jampidsus,” katanya, Jumat, 17/7.

Saat ditanyai apakah dirinya menjadi pengacara Febrie, ia tidak membantah hal tersebut. Ia mengatakan akan merincikan hal tersebut usai pertemuan.

“Hampir, hampir. Nanti dibahas,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi