Sabtu, 18 Juli 2026
Menu

Usai Diperiksa Kasus Petral, Sudirman Said Ngaku Ditanyai soal Riza Chalid

Redaksi
Sudirman said usai diperiksa di kasus Petral di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sudirman said usai diperiksa di kasus Petral di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui ditanyai soal saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service (PES).

Adapun dirinya diperiksa oleh penyidik selama hampir tiga jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17/7/2026.

Mulanya, ia mengatakan telah memenuhi undangan dari Korps Adhyaksa untuk memberikan keterangan tambahan di dalam kasus Petral. Adapun ini merupakan ketiga kalinya ia memberi keterangan di kasus tersebut.

“Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain),” katanya kepada wartawan.

Ia juga mengaku memberikan penjelasan ketika dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM. Saat ditanyai soal Riza Chalid, Sudirman tidak membantah adanya pertanyaan tersebut dalam penyidikan.

“Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sosok Riza Chalid sebagai saudagar minyak juga telah dikenal, bahkan sebelum masa dirinya menjabat.

“Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Riza Chalid dan enam tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode tahun 2008-2015.

Kelima tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari mendatang. Sedangkan tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan medis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut adalah daftar tujuh orang yang menjadi tersangka di kasus Petral:
1. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
2. AGS selaku Head of trading Pertamina Energy Services (2012-2014)
3. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015)
4. NRD selaku Crude Trading Manager di PES
5. TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. MRC selaku Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
7. IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi