Pengacara Don Ritto Bantah Uang Sitaan di Kafe de’Clan Terkait Kasus Febrie Adriansyah, Klaim untuk Bangun Pelabuhan
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah uang tunai yang disita penyidik dalam penggeledahan sejumlah lokasi berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Menurut Handika, uang yang ditemukan di kafe de’Clan, rumah Don Ritto, hingga Koin Money Changer merupakan dana kerja sama dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan hasil tindak pidana yang sedang disidik. Handika menilai, kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
“Posisi Pak Idon itu ibaratnya gini, ini gajah sama gajah berkelahi. Pak Idon itu sebagai pihak pelanduk yang digencet habis ketika terjadi perkelahian. Jadi posisi Pak Idon sebagai pihak yang diinjak karena terjadi perkelahian antar dua lembaga negara yang punya power dan punya kemampuan di dalam memproses semua persoalan hukum di Republik ini,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa, 14/7/2026.
Ia kemudian mempertanyakan keterkaitan barang bukti uang yang disita penyidik dengan tiga perkara yang menjadi dasar penyidikan, yakni dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara ke PT PLN (Persero), serta dugaan terkait penyelesaian piutang PT Sentral Bangun Persada Sejahtera (SPBS) dengan PT Krakatau National Resources Infrastructure (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Menurut Handika, Don Ritto tidak mengenal pihak yang disebut dalam klaster perkara Asabri, tidak terlibat dalam pengadaan batu bara PLN, maupun tidak mengetahui persoalan piutang antara SPBS dan KNI.
“Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan penyidik, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, uang tersebut merupakan dana kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Siapa pengusahanya, hari ini kami tidak berani menyebut. Silakan teman-teman media tanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda,” katanya.
Saat ditanya mengenai hubungannya dengan Febrie Adriansyah, Handika mengakui Don Ritto saling mengenal dengan mantan Jampidsus tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh.
“Kalau ditanya kenal, kenal. Kalau ditanya hubungan bagaimana, itu bagian yang sedang didalami. Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih detail,” ucapnya.
Terkait penetapan tersangka, Handika mengatakan, penyidik belum menguraikan secara rinci alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum kliennya. Menurut dia, penyidik hanya menyampaikan pokok perkara, sedangkan penjelasan mengenai barang bukti dilakukan dalam proses pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Penyidikan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN, serta dugaan penyelesaian piutang PT CBS/SPBS dengan PT KNI.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de’Clan, Koin Money Changer, rumah Don Ritto, dan rumah Febrie Adriansyah, serta menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dan emas batangan.
Sementara itu, perkara ini diketahui telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
