Eks Jampidsus Febrie Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada tiga perkara, yakni Asabri, Krakatau Steel dan batu bara yang diusut oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Namun, Febrie sendiri belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Belum dilakukan penahanan. Infonya sudah dijadikan tersangka,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung, Sabtu, 11/7/2026.
Saat ditanyai soal peran Febrie, ia mengaku tidak tahu. Ia meminta agar menunggu pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortastipidkor,” jelasnya.
Adapun Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara, Krakatau Steel, dan Asabri. Dua tersangka tersebut ialah, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 11/7.
Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.
Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
