Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Kasus Korupsi Batu Bara
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk panitia kerja atau Panja dalam kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel yang diusut oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka, yakni eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Hal tersebut disampaikan olehnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu, 11/7/2026. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono dan Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto.
“Komisi III secara tersendiri ya, melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja,” kata Habib dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR akan segera menggelar rapat khusus untuk membentuk Panja tersebut.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa Panja nantinya memiliki tugas untuk mengawasi penegakkan hukum kasus tiga perkara itu.
“Dalam kerja kedepannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakkan hukum, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
“Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara, Krakatau Steel, dan Asabri. Dua tersangka tersebut ialah, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 11/7.
Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.
Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
