Kejagung Terima Berkas Eks Jampidsus Febrie di Kasus Korupsi Batu Bara
FORUM KEADILAN – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Kuda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelimpahan yang diserahkan oleh tim Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (FA) menjadi tersangka bersama dengan Don Ritto (DR).
Hal tersebut disampaikan olehnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu, 11/7/2026. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kepala Kortas Tipikor Polri Totok Suharyanto.
“Berkenan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara tiga perkara,” kata Rudi dalam konferensi pers.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergitas dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Rudi mengatakan bahwa masyarakat juga turut menunggu kepastian dalam kasus ini.
“Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” jelasnya.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti, maksimalitas. Kemudian pengembangan barang bukti. Sangat penting. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa sinergitas antara Jampidsus dengan Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya tetap berjalan demi menyelesaikan kasus tersebut.
“Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” ucapnya.
“Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Diketahui, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu, 11/7.
Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta.
Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
