Sabtu, 11 Juli 2026
Menu

Rumah Febrie Adriansyah Tak Tercantum di LHKPN, KPK Duga Gunakan Nominee

Redaksi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah periode tahun 2025 | Ist
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah periode tahun 2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANRumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tengah menjadi sorotan karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengaku telah memeriksa LHKPN Febrie. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan harta tersebut telah dilakukan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan,” ujar Aminudin, Jumat, 10/7/2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menduga rumah di Sentul tidak terdeteksi dalam proses verifikasi karena didaftarkan menggunakan nominee yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Febrie.

“Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” kata Aminudin.

Dalam dokumen LHKPN terakhir, Febrie tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.852.820.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp2.310.500.000, harta bergerak lainnya sebesar Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18.261.445.180.

Sebelumnya, Febrie mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan aset pribadinya. Ia menegaskan, rumah itu telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Rumah Sentul memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, proses kepemilikannya bisa dilihat,” ujar Febrie.

Ia juga membantah adanya upaya menyembunyikan aset tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan rumah dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah di Sentul sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram.

Selain emas, polisi turut menyita uang tunai sebesar US$1.767.300, SG$14.838.800, serta uang tunai senilai Rp100 juta.

Apabila digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi lain di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Muhammad Reza