Jumat, 10 Juli 2026
Menu

Jampidsus Kejagung Hormati Penyidikan Polri di Kasus Korupsi Batu Bara

Redaksi
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 10/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 10/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menghormati segala rangkaian penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 10/7/2026.

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa dirinya turut mengajak masyarakat untuk menyikapi segala informasi yang beredar secara arif dan bijaksana.

“Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar,” ucapnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa tugas-tugas penyidikan kasus korupsi di Gedung Bundar masih berjalan seperti pada umumnya.

Ia mengaku tetap memonitoring agar segala penyelidikan, penyidikan dapat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar, yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polri mengusut kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait blackout PLN dalam perkara tata kelola batu bara, Asabri, Jiwasraya, hingga proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta hingga Bogor. Beberapa lokasi penggeledahan tersebut ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Jampidsus Kejagung Febrie Adrianshah, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi