Jumat, 10 Juli 2026
Menu

Minta Atensi Presiden, Kuasa Hukum Anak Buah Kerry Riza Tak Puas Meski Vonis Disunat Jadi 7 Tahun

Redaksi
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 9/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Pertamina di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 9/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, mengaku belum puas atas putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta kepada Gading. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menghukum Gading dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Walaupun ya pidana penjara diturunkan, namun kami tetap merasa tidak puas ya dengan putusan pengadilan ini,” kata kuasa hukum Gading, Hamdan Zoelva, usai sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Kamis, 9/7/2026.

Hamdan menilai, majelis hakim banding belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun keterangan para saksi yang diajukan pihaknya. Menurutnya, apabila seluruh fakta tersebut didalami, Gading semestinya dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Yang dari fakta-fakta itu ya harusnya terdakwa ini dibebaskan atau paling tidak dilepaskan dari segala tuntutan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung hasil eksaminasi yang dilakukan sejumlah guru besar dan ahli hukum dari berbagai fakultas hukum, yang menurutnya menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang menjerat kliennya. Hamdan menyebut, hasil kajian tersebut bahkan menilai perkara itu merupakan bentuk kriminalisasi.

“Dan lebih spesifik dilakukan oleh Fakultas Hukum UI ya, eksaminasi yang dilakukan oleh berbagai ahli hukum, ahli hukum pidana, ahli hukum perdata, ahli hukum administrasi negara, juga menyimpulkan yang sama, ini tidak ada pidananya. Ini adalah kriminalisasi,” katanya.

Atas dasar itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara yang menjerat Gading bersama beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Adrianto Riza serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menyinggung penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara serta menyeret nama petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan apakah penanganan perkara oleh Kejagung selama ini benar-benar murni penegakan hukum atau dipengaruhi kepentingan lain.

“Apalagi kasus ini baru saja terjadi tadi malam ya, kita belum tahu siapa pelakunya, tindak pidananya, tapi kasus ini menggemparkan seluruh dunia ya. Dan perlu dipertanyakan kembali apakah ya tuntutan-tuntutan yang dilakukan selama ini sudah berdasarkan hukum atau berdasarkan kepentingan?” katanya.

Dirinya berharap Presiden Prabowo mengambil langkah untuk memastikan tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap warga negara. Salah satunya dengan mengevaluasi perkara-perkara yang, menurutnya, merupakan bentuk kriminalisasi.

Ia mencontohkan kebijakan abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

“Demikian juga sebenarnya kasus Kerry, kasus Gading ya, dan juga beberapa kasus lainnya ditangani oleh Kejaksaan Agung,” harapnya.

“Saya minta perhatian betul Presiden untuk tegaknya keadilan dan perlindungan dari bagi warga negara, untuk mengevaluasi ya dan memberikan kebijaksanaannya terhadap para terdakwa yang dikriminalisasi ini,” katanya menambahkan.

Hamdan menegaskan bahwa apabila dugaan korupsi terkait penanganan perkara itu terbukti benar, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

“Kalau itu benar terjadi, ini benar-benar kejahatan yang benar-benar menjijikkan, bukan white collar crime ya, tapi kejahatan yang menjijikkan,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi