Eks Dirut PT Pertamina Bakal Ajukan Kasasi Meski Hukumannya Dipotong Jadi 7 Tahun
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi bakal mengajukan kasasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Dalam putusan banding yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hukuman Yoki Firnandi dipotong yang semula sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara. Meski begitu, majelis banding menambahkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepadanya sebesar Rp5 miliar.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Yoki mengaku tidak puas. Apalagi kliennya juga dihukum untuk membayar uang pengganti.
“Di PN itu pidana penjaranya sembilan tahun, tapi tidak dikenakan uang pengganti. Sekarang di PT turun menjadi tujuh tahun, tapi dikenakan uang pengganti. Tentu saja kami sebagai kuasa hukum tidak puas dengan putusan ini,” ujar Dion kepada wartawan di PT DKI Jakarta, Kamis, 9/7/2026.
Menurutnya, pertimbangan majelis banding belum memuat fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan.
“Dari pertimbangan-pertimbangan yang kami dengar, terlihat jelas majelis hakim tidak mengerti proses bisnis di Pertamina. Mereka benar-benar tidak paham bisnis perminyakan itu seperti apa,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kliennya tidak menerima atau menikmati hasil korupsi dan semestinya tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Klien kami, Pak Yoki, tidak terbukti menerima uang. Rumahnya sudah digeledah, tidak ditemukan satu pun harta hasil korupsi, tapi sekarang mendekam di dalam penjara,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda pada putusan yang dijatuhi pada pengadilan tingkat pertama. Dion bilang, hal tersebut memperkuat pandangan bahwa pengenaan uang pengganti dalam perkara ini bermasalah secara hukum.
“Di situ jelas disampaikan bahwa pengenaan uang pengganti melanggar Perma dan melanggar Undang-Undang Tipikor. Sehingga kami berkesimpulan pelanggarannya makin banyak,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dirinya berharap MA dapat memeriksa kembali kasus itu secara komprehensif.
“Kami tetap akan memperjuangkan keadilan dan kebenaran sesuai hukum dengan mengajukan kasasi. Kami mohon nanti di Mahkamah Agung, sebagai benteng terakhir penegakan hukum, Pak Yoki dibebaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menyunat hukuman dua mantan pejabat Pertamina menjadi tujuh tahun pidana penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Adapun dua pejabat tersebut ialah, Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan Maya Kusmaya selaku mentan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Majelis banding menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 140 hari.
Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Maya dan Yoki berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar subdsider empat tahun pidana penjara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
