Senin, 29 Juni 2026
Menu

Kuasa Hukum Bakal Putar Video Penangkapan Roy Suryo di Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 29/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 29/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Roy Suryo menyebut akan membuka bukti berupa rekaman video terkait proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam sidang pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah bukti pada agenda pembuktian, termasuk video yang berkaitan dengan proses penangkapan di kediaman Roy Suryo.

“Nanti hari Rabu, Mas Roy, itu langsung kita masuk di dalam proses pemeriksaan, pembuktian, yaitu bukti-bukti dari kami. Termasuk juga kami akan minta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan fasilitas berupa layar,” kata Gafur usai sidang praperadilan, Senin, 29/6/2026.

Menurutnya, video tersebut nantinya akan ditampilkan agar publik dapat melihat proses penangkapan dan penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

“Video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya nanti kami buka kepada publik. Silakan akan Anda nilai,” tambahnya.

Sebagai informasi, permohonan praperadilan Roy Suryo mempersoalkan tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadapnya.

Roy Suryo meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun juga menilai, tiga tindakan tersebut merupakan kekeliruan fatal penyidik. Ia menyebut, pihaknya meminta agar tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Penggeledahan, penangkapan, penahanan itu kekeliruan fatal dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Refly.

Sebelumnya, Roy Suryo mempersoalkan terkait keabsahan dalam penangkapan hingga penahananya dalam kasus itu. Dirinya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar membebaskannya dari status tersangka tersebut.

Adapun termohon dalam kasus ini ialah, Kapolda Metro Jaya, dan turut termohon Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sidang ini diadili oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah, kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun, di PN Jaksel, Senin, 29/6.

Selain itu, mereka juga meminta kepada majelis hakim agar Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 terhadap Roy Suryo tidak sah.

“Menyatakan bahwa penahanan atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14.1/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi