Kemenkeu Catat APBN Defisit Rp180,4 T pada Mei 2026
FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit Rp180,4 triliun atau sebesar 0,70 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per Mei 2026.
Defisit APBN terjadi karena belanja negara lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara. Hingga akhir Mei 2026, belanja pemerintah naik 34,4 persen ke Rp1.365,4 triliun secara tahunan (year-on-year/yoy).
Di sisi lain, pendapatan negara per Mei 2026 tercatat sebesar Rp1.1185 triliun atau meningkat 19,1 persen secara tahunan. Angka pendapatan tersebut lebih rendah dari belanja negara per Mei 2026.
“Defisitnya sampai Mei 0,7 (persen). Lima bulan pertama ini 0,7,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 5/6/2026.
Dari total pendapatan Rp1.185 triliun, sebanyak Rp958,2 triliun berasal dari penerimaan perpajakan.
Penerimaan perpajakan jika didetailkan kembali berasal dari pajak sebesar Rp834,4 triliun hingga dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp123,8 triliun.
Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp226,4 triliun. Penerimaan hibah sebesar Rp atau 19,9 persen dari target APBN.
Sedangkan dari sisi belanja, realisasi belanja negara tercatat lebih tinggi dibandingkan pendapatan sehingga APBN mengalami defisit. Hingga akhir Mei 2026, belanja negara mencapai Rp1.365 triliun atau 35,3 persen dari pagu APBN.
Belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.059,3 triliun atau 33,6 persen dari pagu.
Transfer ke daerah terealisasi Rp306,1 triliun atau 44,2 persen dari pagu. Lebih rinci, belanja Kementerian dan Lembaga terealisasi Rp517,7 triliun atau 34,3 persen dari pagu. Belanja nonkementerian dan lembaga mencapai Rp541,6 triliun atau 33 persen dari pagu.
Kementerian Keuangan juga mencatat keseimbangan primer mencapai Rp58,6 triliun atau 65,5 persen dari target APBN. Sementara itu, pembiayaan anggaran tercatat Rp379,4 triliun atau 55,1 persen dari target. *
