Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Baru Soal TKD
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Beleid anyar tersebut mengatur percepatan penyaluran DBH dan DAU sekaligus mendorong pemerintah daerah meningkatkan kinerja fiskal.
Dalam bagian pertimbangan aturan itu, pemerintah menyebut bahwa PMK sebelumnya perlu diperbarui karena belum dapat mengakomodasi perkembangan regulasi dan tata kelola pengelolaan transfer ke daerah.
Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah pemberian insentif berbasis kinerja daerah. Ketentuan diatur dalam Pasal 10 PMK 35/2026.
“Alokasi DBH PPh terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen dan alokasi kinerja sebesar 10 persen,” bunyi Pasal 10 ayat (2), dikutip pada Jumat, 29/5/2026.
Masih dalam pasal yang sama, pemerintah mengatur pembagian kategori kinerja daerah mulai dari tidak berkinerja hingga sangat baik. Pemda dengan kategori sangat baik akan memperoleh alokasi insentif penuh.
Skema yang sama juga diterapkan pada Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Dalam Pasal 17 Ayat (2), disebutkan alokasi DBH PBB terdiri atas alokasi dasar sebesar 90 persen dan alokasi kinerja sebesar 10 persen.
“Alokasi DBH PBB berdasarkan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 90 persen dari alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,” terang Pasal 17 ayat (2).
Pemerintah juga memperjelas arah penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU). Dalam Pasal 2 Ayat (5), dijelaskan DAU yang ditentukan penggunaannya diprioritaskan untuk penggajian PPPK daerah, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat, hingga layanan publik lainnya.
PMK 35/2026 juga turut merinci batas tanggung jawab pemerintah pusat terhadap penggunaan TKD oleh pemerintah daerah.
“Pengelola transfer ke daerah tidak bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum oleh pemerintah daerah,” bunyi Pasal 5. *
