Kamis, 21 Mei 2026
Menu

Pejabat Bea Cukai Punya Safe House untuk Simpan Hasil Suap di Kasus Blueray

Redaksi
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan (paling kiri) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan (paling kiri) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengakui adanya safe house atau rumah penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan hasil suap.

Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang kasus suap Blueray Cargo dengan Terdakwa John Field dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20/5/2026.

Mulanya, ia mengatakan bahwa pada Oktober 2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono memerintahkannya untuk menyewa safe house.

“Saya disuruh sewa karena beliau takut ketahuan istrinya,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantas menanyakan terkait safe house mereka yang disebut tengah dipantau penyidik.

“Bilangnya bahwa ‘jangan ketahuan, kita juga lagi dipantau’. Pilihan tepatnya ada di mana?” tanya penuntut umum.

Ia menjawab bahwa safe house tersebut berada di apartemen Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun di tempat itu, Orlando telah menyewa apartemen juga di sana.

Jaksa lantas menanyakan alasan dirinya menyewa safe house di MOI. Ia menjawab, sewa tersebut digunakan untuk menyimpan uang hasil kerja kerasnya.

Orlando menambahkan, atasanya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, juga ingin menaruh hasil kekayaannya di sana.

“Terus, seiring berjalannya waktu, Pak Rizal nitip ke saya,” tambahnya.

Di sisi lain, ia mengaku takut untuk membawa pulang hartanya ke rumah karena takut ketahuan oleh istrinya.

“Saya juga takut bawa ke rumah, takut ketahuan istri,” ujarnya.

Ia lantas menginformasikan kepada Sisprian bahwa dirinya memiliki apartemen untuk menyimpan hartanya. Menurut dia, setelah itu Sisprian meminta agar tempat penyimpanan disamakan.

Atasan Orlando tersebut kemudian menyampaikan bahwa dirinya juga akan menyewa apartemen di MOI.

Jaksa KPK lalu mendalami apakah Rizal mengetahui uang yang disimpan Orlando yang awalnya berada di lokasi sama dengan miliknya. Orlando membenarkannya.

“Cuma kan belakangan dipisah lagi safe house-nya?” tanya jaksa. Orlando kembali mengiyakan.

“Rencananya, pas awal tahun itu saya sewa satu lagi. Saya pisahkan punya Pak Rizal dari punya saya,” katanya.

Saat ditanya bagaimana ia menyampaikan rencana itu kepada Rizal, Orlando mengaku belum sempat memberitahukannya. Ia mengatakan sempat berencana menyampaikan hal tersebut ketika Rizal pindah tugas, namun tidak terlaksana.

“Tapi Pak Rizal tahu, jatah uangnya sebelum dia punya tempat khusus masih gabung dengan punya saksi?” tanya jaksa.

“Iya. Saya pisah pak, tapi saya gabung,” jawab Orlando.

“Gabung dalam satu unit apartemen?” tanya jaksa. Orlando kembali mengiyakan.

Jaksa KPK kemudian memperjelas maksud pemisahan uang milik Orlando dan Rizal.

“Apakah di ruangan yang berbeda, ada brankasnya, atau di mana? Yang dimaksud dipisah dalam satu ruangan itu bagaimana?” tanya jaksa lagi.

“Pertama digabung, terus kan saya sewa satu lagi, Pak. Nah, saya pisahkan punya Pak Rizal,” ujar Orlando.

Jaksa kembali memastikan bahwa Rizal mengetahui uang tersebut pada awalnya disimpan bersama di apartemen Orlando. Orlando pun membenarkannya.

“Cuma ya tadi ‘ah, kayaknya lagi dipantau nih’, makanya mau dipisah juga?” tanya jaksa KPK yang dibenarkan olehnya.

Dalam keterangannya, Orlando juga menjelaskan bahwa dua apartemen disewa olehnya, sedangkan satu apartemen lain disewa Sisprian.

Ketika ditanya mengenai sumber biaya sewa, Orlando mengatakan, satu apartemen dibiayai dengan uang pribadinya karena unit tersebut sudah disewa sebelum dirinya pindah tugas.

“Dua dari uang kas,” ujarnya.

Sebelumnya, Orlando menerangkan, uang kas tersebut merupakan milik tim intelijen, yang salah satu sumber dananya berasal dari pemberian pihak Blueray Cargo.

Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum John juga turut menanyakan keberadaan safe house kepada saksi. Orlando mengakui bahwa terdapat tiga safe house yang digunakan, di mana satu miliknya, Rizal dan Sisprian.

“Yang dua rencananya buat Pak Rizal, yang satunya lagi buat Pak Sisprian,” ujar saksi.

Orlando mengaku salah satu safe house tersebut digunakan untuk menyimpan “yang kecil” mengingat lokasi rumahnya yang cukup jauh.

Kuasa hukum John Field juga turut menyinggung soal adanya valas hingga logam mulia dalam safe house tersebut. Tapi, Orlando hanya membantah bahwa logam mulia miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus suap Blueray. Ia hanya khawatir keberadaan logam mulianya diketahui oleh sang istri.

“LM saya waktu itu saya takut juga istri tahu karena istri marah-marah juga,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi