Selasa, 19 Mei 2026
Menu

Sampaikan Pledoi, Bos Terra Drone Minta Maaf ke Para Korban Kebakaran

Redaksi
Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bos Terra Drone Michael Wisnu Wardhana saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana kembali meminta maaf kepada para keluarga korban yang meninggal dalam peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone pada 9 Desembwr 2025.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 19/5/2026.

Mulanya, ia mengungkit terkait penangkapannya oleh pihak Kepolisian pada 10 Desember lalu. Ia mengatakan bahwa telah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Oleh karena itu, saya tidak memilki kesempatan untuk menemui secara langsung keluarga dari rekan-rekan saya yang gugur dalam peristiwa kebakaran, untuk itu sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh keluarga korban,” katanya di ruang sidang.

Ia lantas mengatakan bahwa dirinya telah meminta kepada perusahaan untuk memberikan tanggungan kepada seluruh korban kebakaran, salah satunya dengan memberikan santunan.

“Membiayai seluruh proses pemakaman, membantu proses pencairan BPJS, memberikan santunan dan donasi hingga untuk mengadakan beasiswa bagi anak anak korban, semua itu merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, empati dan kepedulian saya kepada seluruh keluarga korban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Michael mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut menjadi titik terendah dalam hidupnya.

“Hari itu merupakan titik terkelam dan terendah dalam hidup saya, di mana saya harus menerima kenyataan kehilangan rekan-rekan kerja, yang juga merupakan sahabat-sahabat saya yang telah menjadi bagian dari kehidupan saya sehari-hari. Musibah ini menorehkan duka yang begitu mendalam serta luka di dalam batin saya,” katanya.

Ia lantas kembali memohon maaf kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut. Dirinya turut berterima kasih juga karena para keluarga korban telah menerima jalur damai.

Untuk itu, ia memohon kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman minimal kepadanya atas peristiwa kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia.

“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya,” ucapnya.

Sebelumnya, Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dituntut selama dua tahun pidana penjara kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.

“Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Senin, 11/5.

Dalam pertimbangan memberatkan, penuntut umum menilai bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilaggnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Dalam kasus ini, ia didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Atas perbuatannya, jaksa menyebut Michael Wisnu telah melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi