Senin, 18 Mei 2026
Menu

KPK Periksa Heri Black Usai Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Bea Cukai

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin, 18/5/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Heri diperiksa sebagai saksi dengan status karyawan swasta.

“Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 18/5.

Budi menjelaskan, sebelumnya Heri Setiyono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 Mei 2026. Namun, pemeriksaan tersebut kemudian dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.

Menurut dia, Heri telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

“Saksi sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.04 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 11/5 lalu. Heri diduga terafiliasi dengan PT Blueray, perusahaan yang pemiliknya menjadi tersangka dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini.

Budi mengatakan, KPK menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah Heri Black.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi terkait importasi di DJBC Kemenkeu. Awalnya, ada enam tersangka dalam perkara ini

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC) periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Kemudian, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.*

Laporan oleh: Muhammad Reza