DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan ditargetkan rampung sebelum Oktober 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya, sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK,” katanya, di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Jumat, 15/5/2026.
Ia menjelaskan, pada masa sidang saat ini, Komisi IX DPR RI akan menggelar beberapa agenda rapat dengan berbagai pihak guna memperdalam pembahasan RUU tersebut. Sejauh ini, Komisi IX telah memanggil dua akademisi dan akan kembali meminta masukan dari kalangan akademisi lainnya.
Selain itu, Komisi IX juga berencana memanggil perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta asosiasi pekerja untuk menyerap aspirasi dari seluruh pihak terkait. Menurut Nihayatul, setiap sektor usaha memiliki pandangan dan kepentingan berbeda yang perlu diakomodasi dalam pembahasan beleid ketenagakerjaan tersebut.
“Karena setiap bidang pengusaha pasti punya aspirasi yang berbeda juga. Kami juga akan memanggil perwakilan dari asosiasi pekerja,” ujarnya.
Nihayatul menyebutkan, agenda pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan berlangsung intensif hingga Juli mendatang. Ia menegaskan, target penyelesaian pada Oktober merupakan amanat MK sekaligus komitmen pemerintah yang sebelumnya juga disampaikan Presiden menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu.
Meski demikian, ia mengakui pembahasan RUU tersebut belum bisa dirampungkan pada masa sidang saat ini. Menurutnya, pembahasan substansi diperkirakan mulai memasuki tahap lebih mendalam pada Agustus mendatang.
“Targetnya masa sidang ini belum bisa rampung, tapi Agustus itu sudah mulai pembahasan. Sebenarnya pembahasannya sudah lama, aspirasi dari masyarakat juga sudah cukup banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nihayatul mengungkapkan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pertama, adanya dorongan dari kalangan pekerja agar regulasi ketenagakerjaan dibentuk menjadi undang-undang baru secara menyeluruh. Sementara di sisi lain, putusan MK hanya memandatkan perubahan pada sejumlah poin tertentu.
“Kalau teman-teman pekerja maunya semuanya diubah. Nah, ini yang masih terus kami lakukan pendalaman untuk bisa segera kami putuskan,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
