Kamis, 14 Mei 2026
Menu

Pengadilan AS Putuskan Tarif Impor Global 10 Persen Trump Ilegal

Redaksi
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump | Dok. The White House Washington
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump | Dok. The White House Washington
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum atau ilegal.

Pengadilan menilai kebijakan tarif menyeluruh tersebut tidak memiliki dasar yang tepat dalam Undang-Undang perdagangan AS era 1970-an.

Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis, 7/5/2026, waktu setempat dalam gugatan yang diajukan sejumlah pelaku usaha kecil.

Gugatan itu menentang kebijakan tarif global Trump, yang mulai berlaku pada 24 Februari lalu.

Majelis hakim memutus perkara dengan suara 2 banding 1. Dua hakim menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang digunakan pemerintah, sementara satu hakim menilai keputusan memenangkan penggugat terlalu dini untuk diambil.

Dalam gugatan itu, para pelaku usaha kecil menuding pemerintahan Trump mencoba mencari celah hukum baru untuk mempertahankan kebijakan tarif impor usai Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan tarif lain yang diberlakukan Trump pada 2025.

Saat itu, MA menyatakan tarif yang diterapkan dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act yang melampaui kewenangan Presiden.

Trump kemudian menggunakan Pasal 122 Trade Act 1974 dalam kebijakan tarif baru pada Februari lalu. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif sementara hingga 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran serius atau mencegah pelemahan dolar AS.

Tetapi, pengadilan menilai kondisi ekonomi yang dijadikan alasan Trump tidak memenuhi syarat penerapan aturan tarif tersebut.

Pemerintahan Trump sebelumnya berdalih bahwa AS menghadapi defisit perdagangan barang yang besar, mencapai US$1,2 triliun per tahun, hingga defisit transaksi berjalan sekitar 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Walaupun demikian, sejumlah ekonom dan pakar hukum perdagangan menilai bahwa AS tidak sedang berada di ambang krisis neraca pembayaran. Oleh karena itu, kebijakan tarif tersebut dianggap rentan digugat secara hukum.

Pengadilan juga menilai alasan yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat untuk menerapkan tarif impor global secara luas untuk berbagai produk.

Putusan pengadilan yang menganulir tarif Trump ini disambut positif oleh kalangan pelaku usaha, yang menilai tarif impor justru membebani biaya produksi dan rantai pasok global. *