Senin, 11 Mei 2026
Menu

Kritik SE Mendikdasmen Batasi Guru Non-ASN, JPPI:  Bakal Ganggu Sekolah Negeri

Redaksi
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji | Ist
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, menyesalkan adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 8/5/2026.

JPPI menilai, kebijakan ini berbahaya karena berpotensi mengusir guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. Meski pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya.

Bahkan di berbagai daerah, pemecatan ini sudah banyak menimpa guru honorer (non-ASN), bahkan PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer inilah yang menutup kekurangan guru akibat kelalaian negara menyediakan tenaga pendidik.

“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya, dan guru honorer cukup menjadi tenaga darurat yang dipakai lalu disingkirkan,” ujarnya.

Berdasarkan data JPPI pada tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru dengan status non-ASN di sekolah/madrasah negeri maupun swasta.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” jelasnya.

JPPI juga menilai, persoalan ini merupakan akibat langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan, terutama penyediaan dan kesejahteraan guru, justru semakin banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan. Negara sibuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti.

Padahal menurut Ubaid, krisis pendidikan Indonesia hari ini bukan terutama karena anak kekurangan konsumsi sesaat di sekolah, tetapi karena negara gagal menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera. Sekolah-sekolah di berbagai daerah kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru semakin berat.

Konstitusi dengan tegas memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu tidak mungkin dijalankan tanpa memastikan ketersediaan guru yang cukup, layak, dan sejahtera. Oleh karena itu menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menganakemaskan guru ASN di sekolah negeri yang relatif sudah lebih terjamin.

JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. Pemerintah wajib menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian, baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari