Ahmad Ali Tegaskan PSI Tidak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Grace Natalie dalam Kasus Video JK
FORUM KEADILAN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penghasutan dan ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Ia menegaskan bahwa tindakan atau pernyataan yang diungkapkan oleh Grace berada di luar tugas partai atau motif pribadi.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkap Ali di kantor DPP PSI, Selasa, 5/5/2026.
Diketahui, perwakilan dari 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 4/5 sekitar pukul 13.35 WIB untuk melaporkan tiga tokoh publik, yakni Ade Armando, Permadi Arya atau Abu Janda, dan Grace Natalie.
Juru bicara pelaporan Saefullah Hamid mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena ketiganya diduga telah menyampaikan pernyataan dalam video maupun podcast yang dinilai mengandung unsur tindak pidana.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang kemudian dibahas dalam sejumlah konten.
“Kami hari ini berwakil sekitar 40 ormas Islam datang untuk membuat laporan Kepolisian terhadap Saudara Ade Armando, Saudara Permadi Arya, dan Saudari Grace Natalie,” ujar Saefullah di Bareskrim Polri, Senin, 4/5.
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan ketiga terlapor dianggap telah membangun framing tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Aliansi tersebut menilai, konten yang disampaikan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Saefullah menyebut, pernyataan dalam podcast tersebut dinilai telah mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Ia menilai, dampak dari konten tersebut memicu reaksi negatif, khususnya dari kalangan umat Kristiani.
“Dampak dari podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap JK telah menistakan agama Kristen,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya menilai anggapan tersebut tidak benar.
“Padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” lanjutnya.
Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kepolisian guna menjaga stabilitas dan keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.
Selain itu, pelaporan ini pun membuat pegiat media sosial Ade Armando mengumumkan mundur dari Partai PSI. Pengumuman pengunduran diri ini dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di DPP PSI, Selasa, 5/5.
Ade mengaku tidak ingin kasus hukumnya tersebut berdampak pada partainya. Menurutnya, kasus hukum kali ini sudah terlalu jauh menyeret PSI dan dapat berdampak pada elektabilitas partai pada Pemilu 2029.
Dirinya mengaku bahwa kasus hukumnya memang bukanlah hal baru. Akan tetapi kali ini, serangan terhadap PSI tidak lagi dapat ditoleransi. Kasus ini pun secara tak langsung melibatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ade kemudian mengaku tidak keberatan apabila dipertemukan dengan JK untuk berbicara terkait kasus tersebut. Dirinya juga tidak masalah untuk meminta maaf kepada umat Islam dan Kristen atas tuduhan penistaan agama.
Walaupun demikian, dirinya menegaskan bahwa keputusannya ini bukan karena dia tengah bermasalah dengan PSI. Namun, justru langkah ini diambil untuk melindungi partai tersebut.*
