Prabowo Teken Perpres No 5/2026 Soal Gaji Hakim Ad Hoc Naik Jadi Rp105 Juta
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026. Perpres tersebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung oleh hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.
Dalam perpres itu, tertulis hak keuangan dan fasilitas yang didapat oleh hakim ad hoc seperti tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut.
Berikut besaran tunjangan hakim terbaru berdasarkan kategori pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000
Uang penghargaan hakim ad hoc diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Perhitungan masa jabatan itu tertulis dalam pasal 12 ayat (4).
1. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan;
2. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan;
3. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan;
4. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan; dan
5. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan.
Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hakim ad hoc juga diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
Bila hal tersebut belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, jaminan keamanan, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *
