Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

May Day sebagai Pengadilan Moral: Mengapa Kasus 2017 Belum Selesai?

Redaksi
Aksi menginap ditaman Aspirasi Monas 2019 buruh freeport dari Papua. | Dok Ist
Aksi menginap ditaman Aspirasi Monas 2019 buruh freeport dari Papua. | Dok Ist
Bagikan:

Tri Puspital, S.Sos, CPA

 

Aktivis Buruh Senior 

 

Ketimpangan Kekuatan, Krisis Penegakan Hukum, dan Dugaan Relasi Kuasa di Balik Konflik 2017 di PT Freeport Indonesia

 

FORUM KEADILAN – May Day 2026 tidak lagi bisa dibaca sebagai ritual tahunan.

Kini hal itu telah berubah menjadi ruang pengadilan moral tempat publik menilai apakah negara benar-benar menegakkan hukum atau sekadar mempertahankan legitimasi formal tanpa keberanian substantif.

Di tengah peringatan ini, satu kasus lama terus kembali ke permukaan yaitu konflik mogok kerja tahun 2017 di PT Freeport Indonesia.

Hampir satu dekade berlalu, tetapi pertanyaan dasarnya belum terjawab­­. Mengapa persoalan ini tidak pernah benar-benar selesai?

Ketimpangan Kekuatan Ketika Korporasi Lebih Kuat dari Negara

 

Dalam teori hubungan industrial, negara seharusnya menjadi penyeimbang antara pekerja dan perusahaan. Namun dalam praktik, terutama dalam kasus ini, terlihat adanya asimetri kekuasaan yang tajam.

PT Freeport Indonesia bukan sekadar entitas bisnis. Mereka adalah aktor ekonomi besar dengan pengaruh strategis. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut hadir sebagai regulator yang kuat dan independen.

Namun, yang tampak justru sebaliknya.

Instrumen negara termasuk penegasan dari Gubernur tidak menghasilkan perubahan signifikan di lapangan.

Perusahaan tetap menjalankan kebijakan yang berdampak luas terhadap pekerja, termasuk PHK massal dengan narasi “mangkir”.

Ketika kebijakan negara dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas, maka pertanyaannya bukan lagi soal kepatuhan hukum, tetapi siapa yang sebenarnya memegang kendali kekuasaan?

Negara Hadir atau Absen? Krisis Penegakan Hukum dalam Hubungan Industrial

 

Negara, secara formal, tidak diam. Mereka telah mengeluarkan kebijakan, memberikan penegasan, dan menjalankan prosedur administratif.

Namun, dalam perspektif hukum, kehadiran tidak cukup. Yang menentukan adalah daya paksa (enforcement) dan dalam kasus ini memperlihatkan fenomena klasik.

Hukum hadir sebagai teks, tetapi absen sebagai tindakan.

Dalam kondisi ini, negara mengalami apa yang dalam kajian hukum disebut sebagai enforcement deficit kondisi di mana ada norma dan otoritas, tetapi penegakan tidak berjalan.

Akibatnya, hubungan industrial kehilangan keseimbangannya. Negara gagal menjalankan fungsi sebagai enforcer, dan ruang tersebut diisi oleh dominasi kekuatan ekonomi.

Dari Sengketa Industrial ke Pelanggaran HAM

 

Apa yang awalnya dianggap sebagai sengketa industrial, dalam perkembangannya menunjukkan dimensi yang jauh lebih luas.

Dampak terhadap pekerja tidak berhenti pada hubungan kerja, tetapi juga mencakup pada kehilangan penghasilan, terputusnya jaminan kesehatan hingga terganggunya stabilitas keluarga.

Ini adalah indikator bahwa kasus ini telah bergeser ke ranah Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam kerangka HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak aktor non-negara, memastikan akses terhadap hak dasar, dan menyediakan mekanisme pemulihan.

Ketika pekerja kehilangan perlindungan dalam skala besar tanpa intervensi efektif, maka yang terjadi bukan sekedar sengketa, melainkan defisit perlindungan HAM.

Bayang-Bayang Relasi Kuasa dan Dugaan Praktik Tidak Transparan

 

Salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan dalam analisis kasus ini adalah munculnya pertanyaan publik mengenai integritas proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks konflik yang melibatkan aktor ekonomi besar, selalu ada ruang kecurigaan mengenai konflik kepentingan, relasi kuasa hingga dugaan praktik gratifikasi atau pengaruh tidak transparan.

Penting untuk ditegaskan, setiap dugaan harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan pembuktian yang sah.

Namun, keberadaan persepsi publik terhadap kemungkinan tersebut sudah cukup untuk menunjukkan adanya krisis kepercayaan.

Dan dalam negara hukum, krisis kepercayaan adalah masalah serius.

Karena ketika publik mulai percaya bahwa keputusan tidak sepenuhnya didasarkan pada hukum, maka legitimasi sistem itu sendiri ikut tergerus.

May Day sebagai Pengadilan Moral

 

Dalam konteks ini, May Day tidak lagi sekadar peringatan historis melainkan menjadi arena evaluasi kolektif.

Kasus 2017 menjadi simbol dari pertanyaan yang lebih besar.

Apakah negara benar-benar independen dalam menghadapi kekuatan ekonomi besar? Apakah hukum ditegakkan secara setara? Apakah hak pekerja benar-benar dilindungi?

Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab, maka kasus ini belum selesai—meskipun secara administratif mungkin dianggap telah berlalu.

Mengapa Kasus Ini Belum Selesai?

 

Ada beberapa alasan mendasar, pertama tidak ada penyelesaian substantif. Pertama, masalah tidak diselesaikan pada akar, hanya dikelola secara administratif.

Kedua, tidak ada pemulihan menyeluruh di mana hak pekerja belum sepenuhnya dipulihkan.

Ketiga, tidak ada evaluasi sistemik. Kelemahan penegakan hukum tidak diperbaiki secara struktural. Terakhir, tidak ada klarifikasi terbuka atas dugaan publik.

Isu-isu terkait relasi kuasa dan dugaan pratik tidak transparan dan tidak pernah dijawab secara terbuka.

Ujian Negara Belum Berakhir

 

Kasus mogok kerja tahun 2017 merupakan lebih dari sekadar peristiwa masa lalu melainkan indikator hidup tentang kualitas negara hukum hari ini.

Jika negara ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka ada tiga hal yang tidak bisa ditunda:

1. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas

2. Pemulihan hak pekerja secara nyata

3. Transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan

May Day 2026 seharusnya menjadi momentum untuk menjawab semua itu. Karena pada akhirnya pertanyaan paling mendasar tetap sama.

Apakah negara benar-benar berdiri di atas hukum, atau hanya berdiri di atas bayangannya sendiri?

Dan selama jawaban tersebut belum jelas, maka perjuangan buruh tahun 2017 belum menjadi sejarah dan akan tetap menjadi perkara yang menunggu keadilan. *