Dari Upah ke Martabat: Menjadikan Jaminan Sosial sebagai Pilar Baru Perjuangan Buruh
Ahmad Ansyori
Anggota Dewan Pakar DPP MHKI 2024-2027, Anggota DJSN periode 2014-2019, Ketua II P3HKI, Dosen, Advokat.
FORUM KEADILAN – Setiap 1 Mei, jutaan buruh turun ke jalan dengan tuntutan klasik yang selalu sama: kenaikan upah, penghapusan outsourcing, dan penghentian PHK sepihak. Sah dan penting.
Namun, di tengah gelombang transformasi ekonomi digital dan semakin rapuhnya hubungan kerja, ada satu agenda strategis yang kerap tertinggal yakni jaminan sosial sebagai hak konstitusional yang harus diperjuangkan dengan sama gigihnya.
Upah adalah hak hari ini. Jaminan sosial adalah martabat hari esok. Tanpa yang terakhir, kemenangan atas upah minimum bisa lenyap dalam sekejap saat sakit, kecelakaan kerja, atau masa tua tiba.
Krisis yang Tak Terlihat Saat Hak Dikikis Secara Sistematis
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS adalah mandat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara dari risiko sosial-ekonomi.
Namun, di lapangan, perlindungan ini sering kali hanya menjadi “janji di atas kertas”.
Berdasarkan pemetaan lapangan dan laporan serikat buruh, terdapat dua modus pelanggaran sistematis yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama, PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar). Ini merupakan perusahaan yang sebenarnya memenuhi kriteria wajib ikut program BPJS Ketenagakerjaan, namun sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya.
Modus ini marak di sektor informal, konstruksi, dan rantai pasok industri berbiaya rendah.
Kedua, PDS (Perusahaan Daftar Sebagian). Lebih halus, namun sama berbahayanya. Perusahaan sudah terdaftar, tetapi hanya mendaftarkan sebagian pekerja atau sebagian program.
PDS memiliki tiga varian mematikan yaitu:
1. PDS-Tenaga Kerja: Hanya staf tetap yang didaftarkan; pekerja kontrak, harian, atau magang dibiarkan tanpa perlindungan.
2. PDS-Upah: Perusahaan mendaftarkan pekerja, tetapi melaporkan upah dasar saja—tanpa tunjangan tetap—sebagai dasar penghitungan iuran. Akibatnya, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diterima pekerja jauh di bawah potensi riilnya.
3. PDS-Program: Hanya mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara JHT dan JP diabaikan. Pekerja “dilindungi” saat celaka, tetapi dibiarkan menghadapi masa tua tanpa tabungan.
“Saya bekerja di garmen selama delapan tahun. Baru tahu tahun lalu bahwa iuran BPJS saya dihitung dari upah Rp2,8 juta, padahal saya menerima Rp5,2 juta. Saat hamil, saya tidak bisa mengakses jaminan persalinan karena data tidak sesuai. Rasanya seperti dikhianati dua kali: oleh perusahaan dan oleh sistem,” cerita Sari (nama disamarkan), operator garmen di Bekasi.
Kasus Sari bukan anomali, tetapi Ini adalah cermin dari kekerasan struktural yang dinormalisasi dalam praktik ketenagakerjaan.
Dampak Sistemik Bukan Sekadar Kerugian Individu
Pelanggaran jaminan sosial bukan hanya merugikan pekerja secara individual. Ini adalah bom waktu bagi ketahanan ekonomi nasional:
Pertama, jebakan kemiskinan antargenerasi. Tanpa Jaminan Pensiun yang layak, jutaan pekerja akan bergantung pada anak atau bantuan sosial di masa tua, memperparah siklus kemiskinan.
Kedua, distorsi kompetisi usaha, di mana perusahaan yang patuh menanggung biaya iuran penuh, sementara yang “nakal” mendapat keuntungan biaya tidak adil (unfair cost advantage). Ini menghukum yang jujur dan memberi insentif bagi yang curang.
Ketiga, erosi legitimasi negara. Ketika negara gagal menegakkan UU SJSN, kepercayaan publik terhadap institusi publik terkikis. Warga bertanya, untuk apa aturan dibuat jika tidak ditegakkan?
Belajar dari Dunia Inovasi yang Bisa Diadopsi
Indonesia tidak perlu memulai dari nol. Beberapa negara telah mengembangkan praktik baik yang relevan.
Jerman menerapkan dual system, di mana serikat pekerja dilibatkan secara struktural dalam pengawasan kepatuhan jaminan sosial. Model kemitraan ini meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi ruang pelanggaran.
Brasil mengembangkan Cadastro Único, database terpadu yang memungkinkan pemerintah menargetkan perlindungan sosial secara presisi, termasuk untuk pekerja informal.
Thailand berhasil memperluas Universal Coverage Scheme hingga mencakup pekerja non-formal, menunjukkan bahwa cakupan universal bukan utopia.
Pelajaran utamanya adalah perlindungan sosial yang efektif memerlukan inovasi institusional, transparansi data, dan partisipasi aktif masyarakat sipil.
Roadmap Transformasi Empat Level Aksi Strategis
Untuk mengubah kritik menjadi solusi, diperlukan strategi multidimensi.
Pertama, reformasi Institusional BPJS perlu bertransformasi dari administrator pasif menjadi institusi pro-aktif. Digitalisasi dengan kecerdasan artifisial dapat mendeteksi anomali iuran—misalnya, perusahaan dengan omzet naik tetapi iuran stagnan.
Platform pengaduan terintegrasi harus menjamin kerahasiaan pelapor. Tak kalah penting: dashboard kepesertaan per perusahaan harus terbuka untuk publik, memungkinkan monitoring independen oleh serikat dan peneliti.
Kedua, penguatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) DJSN harus diberdayakan sebagai “watchdog independent” dengan kewenangan investigatif dan sanksi administratif langsung.
Laporan tahunan DJSN harus memuat indikator kinerja yang terukur seperti cakupan kepesertaan, rasio klaim ditolak, dan waktu penyelesaian sengketa.
Perwakilan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan secara struktural dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, penegakan Hukum Berbasis Risiko Inspeksi ketenagakerjaan tidak bisa lagi bersifat reaktif dan seragam. Pendekatan risk-based inspection harus diterapkan seperti fokuskan sumber daya pada sektor berisiko tinggi seperti konstruksi, logistik, dan ekonomi platform.
Sanksi harus progresif adalah dari teguran, denda persentase dari omzet, pembekuan izin usaha, hingga pidana korporasi untuk pelanggaran berulang dan yang tak boleh dilupakan perlindungan hukum bagi whistleblower yang melaporkan pelanggaran internal.
Keempat, solidaritas Lintas Sektor Perjuangan jaminan sosial tidak bisa dibebankan pada buruh saja. Diperlukan koalisi strategis antara serikat pekerja, akademisi, LSM, media, dan konsumen.
“Skor kepatuhan sosial” perusahaan dapat dikembangkan sebagai instrumen reputasi yang memengaruhi akses pembiayaan dan preferensi konsumen. Ethical consumerism—memilih produk dari perusahaan yang patuh jaminan sosial—bisa menjadi tekanan pasar yang efektif.
May Day 2026: Momentum untuk Menulis Ulang Aturan Main
May Day tahun ini bukan sekadar ritual tahunan. Ini adalah kesempatan historis untuk merekonfigurasi agenda perjuangan kelas pekerja. Di era precarious work, di mana batas antara kerja formal dan informal semakin kabur, jaminan sosial adalah safety net yang menentukan apakah seorang pekerja bisa bangkit setelah jatuh, atau terjatuh permanen ke dalam kemiskinan.
Gerakan buruh tidak perlu memilih antara upah dan jaminan sosial. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang sama yaitu kehidupan yang layak. Namun, jika upah adalah tentang distribusi keadilan hari ini, jaminan sosial adalah tentang jaminan martabat di masa depan.
Oleh karena itu, May Day 2026 harus menjadi titik tolak tiga transformasi seperti dari protes simbolis menuju advokasi berbasis data, tuntutan sektoral menuju agenda transformasi sistemik hingga solidaritas di pabrik menuju koalisi lintas kelas dan sektor.
“Buruh yang terorganisir, berpengetahuan, dan bersolidaritas luas bukan hanya bisa menuntut perubahan—mereka bisa menulis ulang aturan mainnya.”
Solidaritas Baru untuk Tantangan Baru
Pada akhirnya, perjuangan jaminan sosial adalah perjuangan tentang jenis masyarakat seperti apa yang ingin kita bangun.
Apakah kita ingin masyarakat di mana setiap warga, terlepas dari status kerjanya, memiliki jaminan dasar untuk hidup bermartabat? Atau kita membiarkan sistem yang membiarkan yang kuat semakin kuat, dan yang rentan semakin terpinggirkan?
Pilihan ada di tangan kita. Dan sejarah mengajarkan: perubahan besar tidak pernah datang dari menunggu, melainkan dari keberanian untuk memulai.
Mari jadikan jaminan sosial bukan hanya sebagai program pemerintah, tetapi sebagai gerakan sosial baru—yang inklusif, berbasis hak, dan berorientasi keadilan antargenerasi.
Karena pada akhirnya, melindungi pekerja hari ini adalah investasi untuk ketahanan bangsa di masa depan. *
