Negara Krisis Penegakan Hukum Hubungan Industrial
Tri Puspital, S.Sos, CPA
Aktivis Buruh Senior
FORUM KEADILAN – Menjelang May Day 2026, satu pertanyaan fundamental kembali mengemuka dalam ruang publik. Apakah negara benar-benar menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam hubungan industrial, atau justru mengalami defisit penegakan hukum yang serius?
Adanya relevansi dalam kasus mogok kerja pada tahun 2017 di lingkungan PT Freeport Indonesia adalah peristiwa yang hingga saat ini menyisakan persoalan mendasar terkait efektivitas negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga negara.
Kasus tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata sebagai kasus sengketa antara pekerja dan perusahaan. Hal ini harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas yaitu krisis struktural dalam penegakan hukum hubungan industrial di Indonesia.
Negara dalam Posisi Normatif Hadir Secara Formal
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, posisi Gubernur memiliki karakteristik unik yaitu menjalankan fungsi sebagai kepala daerah sekaligus menjadi wakil pemerintah pusat di tingkat provinsi dengan konsekuensinya adalah setiap instrumen kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya tindakan administratif, melainkan manifestasi dari otoritas negara.
Dalam konteks konflik pada 2017, sudah terdapat penegasan kebijakan yang mengarah pada kewajiban perusahaan untuk tetap memenuhi hak pekerja dalam situasi sengketa. Secara normatif hal ini menunjukkan negara tidak pasif, mempunyai posisi dan sudah mengambil sikap.
Namun, persoalan muncul pada tahap berikutnya yaitu implementasi dan penegakan.
Defisit Enforcement: Dari Otoritas ke Ketidakberdayaan
Dalam teori hukum modern, keberadaan norma tanpa enforcement menciptakan apa yang disebut sebagai symbolic law yang eksis secara formal tetapi tidak memiliki daya paksa.
Kasus ini memperlihatkan secara jelas adanya gap antara otoritas hukum (normative authority) dan penegakan efektif (effective enforcement). Walaupun terdapat instrumen negara, praktik di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan perusahaan tetap berjalan, PHK massal tetap dilakukan, hak pekerja tetap tidak terpenuhi.
Situasi ini mengindikasikan bahwa negara mengalami apa yang disebut sebagai defisit enforcement, yaitu kondisi di mana otoritas hukum tidak diikuti oleh kapasitas atau kemauan untuk menegakkannya.
Kondisi ini juga berpotensi menciptakan preseden berbahaya bahwa instrumen negara dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang signifikan.
Disfungsi dalam Segitiga Hubungan Industrial
Secara konseptual, hubungan industrial didasarkan pada keseimbangan antara tiga aktor yaitu pekerja, perusahaan, dan pemerintah. Negara pun memegang posisi kunci sebagai regulator, mediator, hingga enforcer.
Tetapi, dalam praktik kasus ini masih terjadi disfungsi peran negara.
Perusahaan dengan kekuatan ekonomi dan strukturalnya, berada dalam posisi dominan. Pekerja berada dalam posisi subordinat dengan daya tawar yang terbatas. Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya berperan sebagai balancing power, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Negara menjalankan fungsi regulasi, tetapi tidak optimal fungsi enforcement. Upaya mediasi pun tidak menghasilkan kepatuhan. Akibatnya, keseimbangan dalam hubungan industrial terganggu dan menghasilkan asimetri kekuasaan yang signifikan.
Implikasi Sistemik: Delegitimasi Hukum dan Erosi Kepercayaan
Kegagalan penegakan hukum dalam satu kasus memiliki implikasi yang melampaui kasus itu sendiri.
Pertama, delegitimasi hukum ketika tidak ditegakkan secara konsisten, kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun. Kedua, erosi otoritas negara kehilangan daya paksa ketika keputusannya tidak diikuti dengan konsekuensi.
Ketiga, normalisasi ketidakpatuhan aktor-aktor lain yang dapat melihat bahwa pelanggaran yang tidak selalu berujung pada sanksi.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut mengarah kepada rule by law dan bukan rule of law, di mana hukum ada, tetapi tidak berfungsi sebagai instrumen keadilan.
Dimensi Hak Asasi Manusia: Dari Industrial Dispute ke Human Rights Issue
Pendekatan yang hanya melihat kasus ini sebagai sengketa industrial menjadi tidak memadai dan kebijakan itu memberikan dampak yang mencakup hilangnya penghasilan, terganggunya akses terhadap kebutuhan dasar, dan terputusnya jaminan kesehatan yang berkaitan dengan hak atas pekerjaan, hak atas kehidupan yang layak hingga hak atas perlindungan sosial.
Dalam kerangka hukum HAM Internasional, negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), dan untuk memenuhi (to fulfill).
Ketika negara tidak mampu memastikan kepatuhan aktor non-negara (perusahaan), maka terjadi kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi (to protect). Tidak ada pemulihan yang efektif, kewajiban untuk memenuhi (to fulfill) juga tidak terpenuhi.
Oleh karena demikian, kasus ini mencerminkan adanya protection gap dalam perlindungan HAM.
May Day sebagai Indikator Akuntabilitas Negara
May Day seharusnya menjadi lebih dari sekedar simbol tetapi sebagai indikator apakah negara belajar dari pengalaman, memperbaiki kelemahan sistematik, dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Kasus pada tahun 2017 memberikan sejumlah pelajaran penting yaitu regulasi tanpa enforcement tidak efektif, koordinasi antar level pemerintahan masih lemah, penegakan hukum berpotensi tidak konsisten.
Tanpa ada penyelesain yang komprehensif, pelajaran itu berisiko tidak menghasilkan perubahan nyata.
Agenda Reformasi: Tiga Titik Kunci
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah strategis. Satu, penguatan enforcement mechanism, di mana negara harus dapat memastikan bahwa setiap instrumen memiliki daya paksa dan konsekuensi yang jelas.
Dua, reposisi negara sebagai active balancer saat netralitas negara tidak boleh diartikan sebagai pasif. Negara harus aktif menjaga keseimbangan dalam kondisi ketimpangan struktural. Tiga, integrasi pendekatan HAM dalam kebijakan ketenagakerjaan yakni setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap hak dasar bukan hanya aspek ekonomi.
Ujian yang Belum Selesai
Dalam kasus mogok kerja tahun 2017 menunjukkan satu hal mendasar, yaitu tanpa penegakan, hukum kehilangan makna. Tanpa keberanian, negara kehilangan otoritas.
Menjelang May Day 2026, tantangan yang dihadapi bukan sekedar menyusun kebijakan baru, tetapi memastikan bahwa kebijakan yang sudah ada benar-benar dijalankan.
Karena selama hukum belum ditegakkan secara konsisten, otoritas negara masih dapat diabaikan, hak pekerja juga belum dipulihkan secara nyata. Maka kasus tahun 2017 tidak dapat dianggap sebagai masa lalu.
Hal tersebut tetap menjadi indikator hidup atas kualitas negara hukum di Indonesia hari ini. *
