Anggota TNI UNIFIL Gugur Bertambah, Praka Rico Pramudia Meninggal Dunia
FORUM KEADILAN –Jumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meninggal dunia dalam misi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) bertambah menjadi empat orang.
Personel terbaru yang gugur adalah Praka Rico Pramudia. Ia meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan kritis di rumah sakit Beirut akibat luka berat pada Jumat, 24/4/2026 waktu setempat.
Rico mengalami luka parah usai ledakan proyektil menghantam pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr, Lebanon.
Kabar duka tersebut diumumkan langsung oleh pihak UNIFIL melalui pernyataan resminya.
Disheartened to have to share the death of another courageous @UNIFIL_ peacekeeper. Corporal Rico Pramudia of Indonesia, who was critically injured on 29 March, has succumbed to his injuries. My deepest condolences to his family, friends and to the Indonesian Army & Government. pic.twitter.com/1lboqs0Ymn
— Jean-Pierre Lacroix (@Lacroix_UN) April 24, 2026
“UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan kolega Kopral Pramudia serta Tentara Indonesia dan pemerintah dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” demikian pernyataan UNIFIL dalam akun X.
“Kami menuntut dari semua pihak agar mereka menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan memastikan keselamatan dan keamanan personel dan properti PBB setiap saat,” lanjut pernyataan tersebut.
Total ada empat personel TNI yang gugur di Lebanon sejak perang antara Israel dan Hizbullah pecah pada akhir Maret lalu.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI lebih dulu sebelum Rico telah meninggal dunia akibat serangan Israel. Mereka adalah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon yang gugur pada 29 Maret 2026, hingga Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar dan Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan yang meninggal pada 30 Maret 2026.
Ketiganya sudah dimakamkan di Indonesia. Prosesi pemakaman mereka juga dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Minggu, 5/4/2026.
UNIFIL menegaskan, serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian adalah pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. *
