Jumat, 24 April 2026
Menu

Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas, Robig Zaenudin Penembak Gamma Dipindahkan ke Nusakambangan

Redaksi
Terdakwa Penembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig Zaenudin | Ist
Terdakwa Penembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Aipda Robig Zaenudin | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan anggota Satreskrim Narkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan lantara Robig diduga terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.

Robig merupakan terpidana dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy yang kini tengah menjalani kurungan penjara selama 15 tahun.

“Narapidana Robig Zaenudin, kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan, setelah mendapatkan beberapa pengaduan terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan tersebut,” kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari, Jumat, 24/4/2026.

Ahmad mengungkapkan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan relokasi 40 warga binaan terutama terkait kasus narkoba. Rinciannya, yaitu 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan dan 20 orang lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.

Pemindahan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertibanm, hingga mengatasi kelebihan kapasitas Lapas.

“Nama Robig Zaenudin mencuat terkait dugaan aktivitas pengendalian narkoba yang dilakukan dari dalam lapas,” ujar Ahmad.

Ahmad pun mengatakan, untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah langsung mengambil langkah dan melakukan pemeriksaan terhadap Robig Zaenudin. Selanjutnya, pihak lapas memutuskan memindahkan Robig ke Lapas Gladakan, Nusakambangan.

“Ini merupakan upaya preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif dan sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang lebih terarah,” tuturnya.*