Selasa, 21 April 2026
Menu

Kepala BGN Dadan Hindayana Angkat Suara Terkait Isu Proyek IT ‘Gaib’ Rp1,2 T

Redaksi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. | Dok Badan Gizi Nasional RI
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. | Dok Badan Gizi Nasional RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat suara terkait isu viral yang menyebut adanya proyek gaib Rp1,2 triliun untuk pengadaan sistem teknologi informasi (IT) dalam Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) hingga layanan managed service IT dan Internet of Things (IoT).

Ia menegaskan bahwa anggaran itu tidak nyata, terukur, dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dadan menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik, sekaligus memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan dengan pengawasan ketat.

“Keterlibatan Perum Peruri dalam program strategis ini adalah langkah terintegrasi negara. Perlu ditegaskan bahwa Peruri telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security,” ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 20/4/2026.

Ia mengatakan bahwa dari total pagu anggaran yang menjadi sorotan, realisasi saat ini dialokasikan untuk dua kebutuhan utama.

Pertama, pengembangan aplikasi SIPGN dengan nilai sekitar Rp550 miliar yang mencakup berbagai modul sistem. Kedua, penyediaan layanan managed service perangkat IoT dengan nilai sekitar Rp199 miliar.

Menurut Dadan, penunjukkan Perum Peruri sebagai mitra strategis didasarkan pada mandat regulasi hingga kapabilitas dalam pengamanan sistem digital pemerintah.

“Seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa status Peruri sebagai GovTech Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023, menjadi dasar kepercayaan pemerintah dalam pengamanan sistem digital pemerintah.

“Seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance,” tuturnya.

Dadan menjelaskan bahwa status Peruri sebagai GovTech Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2023, menjadi dasar kepercayaan pemerintah dalam pengelolaan transformasi digital nasional, termasuk dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Dadan mengatakan bahwa aspek keamanan data menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan sistem itu, mengingat platform yang dibangun akan mengelola data terkait gizi masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan karena ini menyangkut kedaulatan data gizi rakyat Indonesia,” tuturnya.

Terkait isu teknis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang turut dipertanyakan publik, Dadan memastikan seluruh tahapan administrasi tetap berjalan dalam koridor hukum.

BGN menargetkan sistem SIPGN dan layanan IoT itu dapat segera beroperasi optimal untuk mendukung distribusi program pemenuhan gizi yang lebih tepat sasaran hingga memungkinkan pemantauan secara real-time di berbagai wilayah. *