Di Sidang MK, DPR Tegaskan Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk MBG Sah dan Sesuai Prosedur
FORUM KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sah dan sesuai prosedur. Hal tersebut mengingat salah satu penerima manfaat dari program MBG ialah peserta didik.
Keterangan itu disampaikan oleh perwakilan anggota DPR I Wayan Sudirta di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” katanya saat memberi keterangan DPR di ruang sidang.
Wayan menjelaskan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran. Tapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar optimal dalam kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan para siswa berkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran,” ucapnya.
Wayan juga mengatakan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut telah searah dengan pembangunan nasional.
Selain itu, perencanaan alokasi dana program MBG yang tertuang dalam APBN juga telah dibahas dan disetujui antara DPR dan Pemerintah sesuai dengan amanat Konstitusi dan perundang-undangan yang ada.
“Alokasi pendanaan program makan bergizi ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan, yaitu masuk dalam sub-fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas pembelajaran,” ucap Wayan.
Ini berarti, kata dia, program makan bergizi gratis tersebut merupakan bagian dari komponen pembiayaan pendidikan, bukan justru mengurangi anggaran tersebut.
Wayan menjelaskan bahwa penempatan alokasi program MBG telah sejalan dengan anggaran pendidikan di lintas sektoral, di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
Atas dasar hal tersebut, DPR menyimpulkan bahwa alokasi dana pendidikan untuk MBG telah sesuai prosedur.
“Berdasarkan uraian tersebut, maka pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 yang diatur dalam pasal a quo tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ucapnya.
DPR juga menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut tidak bertentangan dengan prinsip mandatory spending pendidikan dan menjadi bagian dari kebijakan negara yang sah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
