Kepala BGN Tepis Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit dan Alat Makan MBG Rp4 T
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah terkait kabar pengadaan 32 ribu unit laptop dan alat makan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp4 triliun.
Dadan menegaskan angka itu tidak sesuai dengan realisasi pengadaan yang jauh lebih kecil.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32 ribu unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegas Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 13/4/2026.
Ia menjelaskan pengadaan barang dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan operasional MBG, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dadan merinci sepanjang 2025 pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya mencapai sekitar 5.000 unit, jauh di bawah angka yang beredar di publik.
“Pengadaan laptop bukan 32 ribu unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” katanya.
Di samping itu, pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk mendukung operasional 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai yang juga tidak mencapai triliunan rupiah.
“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” ujarnya.
Dari pagu tersebut, lanjutnya, anggaran khusus alat makan tercatat sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Pengadaan alat dapur mempunyai pagu Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.
Menurut Dadan, seluruh proses pengadaan dilakukan secara terukur dan mengikuti perencanaan yang sudah ditetapkan pemerintah termasuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas Kementerian.
Terkait isu pengadaan kaos kaki, Dadan menegaskan BGN tak melakukan pengadaan langsung. Dadan mengatakan bahwa perlengkapan itu adalah bagian dari kebutuhan pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan.
“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” jelasnya.
Dadan menjelaskan pelaksanaan pendidikan SPPI dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe 2, sehingga pengadaan perlengkapan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, bukan langsung oleh BGN.
Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN sudah melakukan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi,” tuturnya.
BGN, tambahnya, berkomitmen menjaga prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, hingga terbuka terhadap pengawasan baik dari internal maupun eksternal. *
