Dihadirkan ke Hadapan Korban, 16 Pelaku Chat Pelecehan Seksual FHUI Ungkap Permintaan Maaf
FORUM KEADILAN – Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang merupakan pelaku dugaan pelecehan seksual di grup chat meminta maaf secara langsung di hadapan para korban dalam forum yang digelar di Auditorium FH UI, Senin, 13/4/2026 malam.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumis Chattaristo mengungkapkan bahwa pelaku sengaja dikumpulkan dalam forum tersebut untuk memfasilitasi korban yang ingin menerima permohonan maaf secara langsung.
“Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI yang bertujuan untuk mewadahi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku,” ungkap Dimas kepada media, Selasa, 14/4.
Adapun forum ini dihadiri oleh 16 pelaku dan korban-korbannya. Pihak korban mengaku merasa kecewa dan kesal atas perilaku para pelaku yang melakukan pelecehan seksual dalam grup.
“Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan perasaan korban dan saya menghargai apa yang mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan kesal pasti meliputi mereka yang menjadi korban,” tutur Dimas.
Dimas menegaskan bahwa permintaan maaf dari para pelaku saja tidaklah cukup. Menurut dia, perlu adanya sanksi tegas dan berpihak kepada korban.
Diketahui, kasus pelecehan ini bermula dari viralnya tangkapan layar sebuah grup para terduga pelaku mahasiswa FHUI yang berisi percakapan bernada pelecehan seksual. Dalam grup itu, mereka menyinggung mahasiswi lainnya.
Fakultas Hukum UI menyatakan bahwa pihak mereka telah menerima laporan terkait grup tersebut. Pihak fakultas pun mengecam keras tindakan para pelaku.
“Pada tanggal 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa. Berdasarkan laporan tersebut, Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis Fakultas Hukum UI dalam unggahan di Instagram @fakultashukumui.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” lanjut pernyataan Fakultas Hukum UI.*
