Survei LSI: Mayoritas Menyatakan Gubernur Dipilih Langsung oleh Rakyat
FORUM KEADILAN – Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas warga mendukung kepala daerah meliputi Gubernur dan Bupati/Walikota dipilih langsung rakyat lewat Pilkada.
Hasil survei tersebut menunjukkan mayoritas responden lebih sepakat Pilkada langsung ketimbang kepala daerah dipilih oleh lembaga legislatif.
Survei melibatkan 2.020 responden yang dilakukan pada 4-12 Maret dengan tingkat margin of error lebih kurang 2,2 persen.
“Mayoritas (94,3 persen) menyatakan gubernur sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini,” mengutip paparan hasil survei LSI, Minggu, 12/4/2026.
Jumlah responden yang menyatakan bahwa Gubernur dipilih oleh anggota DPRD hanya berkisar 4,6 persen.
Kemudian, responden yang menyatakan tidak tahu/tidak tahu jawab di angka 1,1 persen.
Hasil serupa juga terlihat pada jajak pendapat tentang pemilihan Bupati/Walikota. Sebanyak 95 persen responden menyatakan lebih memilih mekanisme pemilihan melalui Pilkada langsung oleh masyarakat.
“Mayoritas (95 persen) menyatakan bupati/walikota sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat seperti sekarang ini,” bunyi hasil survei halaman 52.
Sementara untuk responden yang lebih memilih Bupati/walikota dipilih oleh DPRD Kabupaten/Kota hanya sebanyak 4,1 persen, dan yang menyatakan tidak tahu/tidak jawab sebesar 0,9 persen.
Wacana Pilkada melalui DPRD sempat muncul pada awal 2026 lalu. Mayoritas Partai di parlemen memberikan sinyal mendukung wacana tersebut.
Enam dari delapan fraksi di DPR menyatakan dukungan, yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.
Sementara itu, PKS ingin Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat Kabupaten sedangkan Gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.
Wacana tersebut menuai kritik. Salah satunya Pusat, “Dan rakyat tak lagi memiliki hak untuk memilih kepala daerah.”
“Semakin menancapkan gigi mundur demokrasi dengan membawa serius wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” demikian siaran pers PSHK yang diterima, Rabu, 7/1/2026. *
