Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Mujani Bukan Kategori Makar
ORUM KEADILAN – Pernyataan pengamat politik Saiful Mujani tentang menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dikategorikan sebagai makar. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan bahwa makar diatur dalam satu pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 193.
“Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan,” ungkap Mahfud MD dalam unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis, 9/4/2026.
Mahfud mengungkapkan bahwa KUHP menjelaskan soal menggulingkan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahfud menilai, pernyataan Saiful Mujani tidak dapat dikategorikan sebagai makar apabila tidak diikuti dengan tindakan.
“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” ujar Mahfud.
“Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Munjani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional,” sambungnya.
Walaupun begitu, ia mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatannya. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah. Mahfud kemudian meminta kepada pemerintah untuk menjadikan kritik sebagai evaluasi dalam memperbaiki kinerjanya.
“Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” tuturnya.
Diketahui, ungkapan Saiful Mujani tentang menjatuhkan Prabowo juga berbuntut panjang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap adanya laporan terhadap Islah Bahrawi dan Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah.
“Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis, 9/4.
Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur yang diwakili seorang warga bernama Robina Akbar.
Berdasarkan data yang diperoleh, laporan itu telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Saiful Mujani atas nama Islah Bahrawi. Dugaan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disebut mengarah pada ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada 31 Maret 2026 dalam sebuah kegiatan di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pelapor mengaku mengetahui dugaan tersebut dari pemberitaan sejumlah media daring nasional.
Menurut pelapor, pernyataan dalam kegiatan tersebut dinilai bukan sekadar pendapat, melainkan sudah masuk kategori ajakan atau hasutan kepada publik untuk melawan pemerintah.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur meminta aparat Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.*
