Bos Rokok Haji Her Diperiksa KPK, Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Bos rokok H Khairul Umam alias Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk seorang pejabat Bea Cukai di wilayah Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Haji Her usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9/4/2026.
“Saya dikonfirmasi dan ditanya apakah mengenal para tersangka itu, saya jawab tidak kenal, ya seputar itu sih” kata Haji Her.
Meski demikian, Haji Her menolak menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan, terutama soal dugaan pengurusan cukai rokok yang tengah diselidiki KPK.
“Prosedur (cukai rokok)? Saya bukan pejabat,” ucap dia.
Lebih lanjut, Haji Her juga membantah pernah mangkir dari panggilan KPK, seperti yang sebelumnya disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia mengklaim keterlambatan kehadirannya disebabkan oleh masalah penerimaan surat panggilan.
Menurut dia, surat panggilan tersebut sempat diterima oleh anak buahnya dan dianggap sebagai proposal. Selain itu, saat surat itu dikirim, dirinya juga tengah berada di luar kota.
“Jadi surat panggilan itu, itu kan tanggal 1, terus nyampe kantor tanggal 1 sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal 4, sedangkan undangannya tanggal 1. Jadi kita tidak mangkir,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya ke KPK kali ini merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil,” tutur dia.
Adapun Haji Her diperiksa selama kurang lebih empat jam. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih pada pukul 16.40 WIB.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengatakan, kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal menjadi marak di Indonesia.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep pada akhir Februari lalu.
Asep menjelaskan, salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai, terutama rokok, yakni mengenai pemakaian cukai palsu. Misalnya, kata dia, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan. Padahal, dua cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda.
“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Mereka yakni, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersangka tersebut setelah menangkap Bayu di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari lalu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
