Komika Pandji dan Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Dialog di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Belum Ada Kesepakatan
FORUM KEADILAN – Komika Pandji Pragiwaksono bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, menjalani mediasi atau dialog dengan para pelapor kasus dugaan penistaan agama terkait stand up comedy “Mens Rea” di Polda Metro Jaya, Kamis, 9/4/2026.
Haris Azhar menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang kondusif dan terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya datang dengan itikad baik untuk berdialog, bukan untuk mengajukan tuntutan.
“Semua hadir dan suasananya bagus. Kami tidak menuntut apa-apa, apalagi posisi kami sebagai terlapor. Kami hanya ingin dialog, bertukar pikiran, bertukar informasi, dan memahami latar belakang laporan tersebut,” ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 9/4.
Menurut Haris, para pelapor menyampaikan sejumlah catatan terkait penampilan seni Pandji dalam stand up comedy. Catatan tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh Pandji dalam forum dialog tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan apa pun.
“Tidak ada komitmen apa-apa. Ini murni dialog dan pertukaran pandangan. Tidak ada janji terkait penghentian kasus, restorative justice, atau pencabutan laporan,” katanya.
Meski demikian, Haris membuka kemungkinan adanya dialog lanjutan apabila diperlukan.
“Kalau perlu pertemuan lagi, kami sangat terbuka, bahkan untuk berkunjung pun kami siap. Yang penting substansinya didiskusikan secara jujur dan terbuka,” tambahnya.
Sementara itu, Pandji mengaku telah lama menantikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para pelapor. Ia menyebut, pertemuan tersebut menjadi ruang penting untuk saling memahami.
“Ini proses yang sudah lama kami tunggu. Akhirnya kami bisa mendengar langsung keresahan mereka dan saya juga bisa menjelaskan posisi saya,” ujar Pandji.
Ia mengaku sempat mengira dialog akan berlangsung alot, namun kenyataannya berjalan santai dan penuh keakraban.
“Saya datang dengan asumsi akan ada banyak perdebatan, tapi ternyata berjalan sejuk, bahkan ditutup dengan tertawa bersama,” tuturnya.
Pandji juga menyatakan telah memahami sejumlah poin keberatan yang disampaikan para pelapor, khususnya dari Novel Bamukmin.
Ia menyebut, terdapat empat catatan utama yang disampaikan, yakni permintaan maaf kepada umat Islam, bertobat kepada Allah SWT, tidak mengulangi perbuatan, serta mengakui kesalahan.
“Sebagian poin sudah saya tangkap dan saya jadikan catatan untuk ke depan agar bisa lebih baik,” ucapnya.
Meski demikian, Pandji menilai beberapa poin lain masih belum sepenuhnya jelas, namun ia tetap membuka ruang untuk komunikasi lebih lanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan penghasutan terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea”. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Polda Metro Jaya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
