Senin, 06 April 2026
Menu

Anak Riza Chalid Laporkan 4 Hakim Kasus Pertamina ke Bawas MA dan KY

Redaksi
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27/2/2026, dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat majelis hakim yang menjatuhkannya vonis 15 tahun pidana penjara di kasus korupsi Pertamina ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Adapun keempat hakim yang dilaporkan tersebut ialah Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.

“Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat zalim kepada para Terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Kuasa Hukum Kerry, Didik Supriyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 6/4/2026.

Selain Kerry, dua Terdakwa lain yang turut melaporkan empat hakim tersebut, ialah Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Kuasa hukum menilai bahwa proses persidangan yang berjalan dianggap tidak manusiawi. Apalagi, kata dia, banyak persidangan berakhir hingga malam dan dini hari.

“Kondisi ini mengakibatkan seluruh peserta sidang, majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum, dan saksi, mengalami kelelahan yang berdampak signifikan pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum dan putusan,” katanya.

Selain itu, Didik juga mengkritik terkait minimnya waktu pembelaan yang diberikan majelis hakim kepada Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal, kata dia, hakim memberikan waktu kurang lebih 5 bulan kepada jaksa untuk melakukan pembuktian.

Mereka juga menilai bahwa Majelis hakim hanya melakukan copy paste dakwaan dan tuntutan dalam membuat putusan terhadap Kerry.

Kuasa hukum Kerry juga menilai bahwa hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan, termasuk laporan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Didik juga mengatakan bahwa majelis hakim melakukan kesalahan fatal dalam amar putusan terkait perbedaan angka pidana penjara. Menurutnya, kesalahan tersebut menunjukan kesalahan substansial yang menyangkut kepastian hukum.

“Kelima, kekeliruan fatal pada amar putusan. Dalam amar putusan Perkara No. 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, terdapat perbedaan substansial antara angka pidana penjara yang tertulis ‘15’ dengan huruf yang tertulis ‘(tiga belas)’ tahun,” katanya.

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis selama 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, di mana ia dituntut selama 18 tahun pidana penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854.

Uang pengganti sebesar Rp13 triliun itu terdiri dari Rp2,9 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi