Senin, 06 April 2026
Menu

Kejagung Bakal Berikan Sanksi Etik ke Kajari Karo Dkk Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Redaksi
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan sejumlah jajarannya di kasus mark up video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan akan memberikan sanski kepada para jaksa tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” kata Anang kepada wartawan, Senin, 6/4/2026.

Anang menyebut, sejumlah pejabat di Kejari Karo tengah diperiksa dan dilakukan klarifikasi dalam dugaan pelanggaran pada penanganan kasus Amsal Sitepu.

Meskipun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga juga tengah memeriksa Kajari Karo dkk, kata Anang, Kejagung juga mengambil alih kasus tersebut agar pemeriksaan berjalan objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Anang juga memastikan para jaksa tersebut bakal diberikan sanksi etik apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Apabila ada pelanggaran nantinya, tentunya akan ada seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambahnya.

Sebelumnya, Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up video desa Kabupaten Karo. Adapun jaksa menuntut Amsal selama dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi