Bawa Putusan MK, Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK di Kasus Perintangan Penyidikan
FORUM KEADILAN – Pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus perintangan penyidikan di kasus suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan penjara di kasus tersebut.
“Jadi saya bebas bersyarat itu 15 November. Saya baru empat bulan, tanggal 2 Maret putusan MK turun. Jadi saya merasa bahwa secara konstitusional hak saya untuk saya bisa perjuangkan kembali melalui upaya hukum PK,” kata Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 6/4/2026.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy, Irianto Subiakto mengatakan bahwa pihaknya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru, salah satunya ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung dan tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) soal perintangan penyidikan inkonstitusional. Mahkamah menyebut bahwa frasa tersebut bisa berpotensi dalam menimbulkan kriminalisasi berlebih.
“Iya permohonan ini kita ajukan berkaitan dengan putusan MK Nomor 71. Bahwa menurut kita dengan adanya putusan MK, ada harapan untuk melakukan pemulihan nama baik. Jadi kita tempuh jalur peninjauan kembali dengan dasar putusan MK, di mana menurut kami bahwa dasar dituntutnya, didakwa, dan dituntutnya rekan kita Roy itu berdasarkan undang-undang pasal yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Selain itu, bukti lain yang tim hukum bahwa ialah adanya kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Irianto berharap dengan diajukannya PK tersebut dapat memulihkan nama baik Roy dan dinyatakan tidak bersalah pada kasus yang pernah menjeratnya.
“Targetnya kita ya pemulihan nama baiklah. Jadi betul bahwa putusan itu didasarkan atas peraturan yang inkonstitusional. Karena itu Roy harus dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya,” ucapnya.
Irianto juga berharap agar para advokat yang tersandung proses hukum tidak langsung dipidana, melainkan diproses etik terlebih dahulu melalui organisasi advokat.
“Harapan kita juga ke depan advokat itu tidak serta merta langsung dipidanakan seperti halnya juga penegak hukum lain, penyidik atau penuntut umum ketika tersandung kasus kan mereka juga lewat kode etik dulu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Roy Rening pada kasus perintangan penyidikan yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Atas putusan kasasi tersebut, Roy tetap dihukum untuk menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
