Jokowi Angkat Suara Terkait SP3 Rismon Belum Terbit Usai Damai Kasus Ijazah
FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa proses restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar adalah kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat ditemuinya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Jumat, 3/4/2026.
“Restorative justice adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Adalah kewenangan para penyidik,” ujar Jokowi, di Solo, 3/4/2026.
Jokowi menegaskan hanya menerima kedatangan Rismon di kediamannya beberapa waktu lalu yang ingin meminta maaf. Menurutnya, proses selanjutnya diserahkan pada kuasa hukumnya.
“Saya hanya, hadir ke saya Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan sudah. Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” katanya.
Jokowi menjelaskan ketika ditanyakan kenapa proses pengajuan RJ Rismon berbeda dengan tersangka lainnya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi menyebut hal tersebut Polda Metro Jaya.
“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama urusannya hanya memaafkan,” tandasnya. *
