Kamis, 02 April 2026
Menu

Alasan Penetapan Amsal Sitepu Jadi Tersangka, Kajari Karo: Ada Praktik Tumpang Tindih

Redaksi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/4/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/4/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, mengungkapkan alasan penetapan videografer Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pada pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Danke menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada temuan adanya praktik mark-up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Amsal.

“Argumentasi bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga. Mohon izin, di sini kami menyebutnya bukan penggelembungan, tapi mark-up,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/4/2026.

Ia memaparkan, terdapat sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh terduga. Pertama, Amsal disebut meminta kepala desa untuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) penyewaan peralatan selama 30 hari. Namun, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, kegiatan yang dilaksanakan tidak berlangsung selama 30 hari. Ahli pun menyimpulkan biaya sewa seharusnya dibayarkan sesuai dengan durasi pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik tumpang tindih (overlapping) anggaran. Dalam dokumen anggaran, Amsal mencantumkan biaya production video design sebesar Rp9 juta.

Akan tetapi, tersangka kembali memasukkan pos anggaran untuk editing, cutting, dan dubbing masing-masing sebesar Rp1 juta. Padahal, berdasarkan keterangan ahli, ketiga komponen tersebut sudah termasuk dalam production video design.

“Sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Danke, berdasarkan temuan-temuan tersebut Kejaksaan menetapkan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.*

Laporan oleh: Novia Suhari