Bacakan Pledoi, Ammar Zoni Sebut Rutan Salemba Sarang Narkoba
FORUM KEADILAN – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menyebut Rumah Tahanan (Rutan) Salemba seperti sarang dari segala jenis narkotika. Ia mengibaratkan narkoba seperti kacang goreng yang mudah didapatkan. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 2/4/2026.
“Kemudian selama saya berlayar di Rutan Salemba, saya pikir Rutan Salemba itu halnya sama seperti rehabilitasi yang bebas dari narkoba. Ternyata di sanalah tempat sarangnya semua jenis narkoba. Sungguh sangat berat, berat, berat banget untuk menghindari itu semua,” katanya di ruang sidang.
Ia mengaku berat untuk menghindari maraknya jenis narkoba yang mudah didapatkan di rutan Salemba. Ammar mengatakan bahwa membeli barang haram tersebut ibarat membeli kacang goreng yang mudah untuk didapat.
“Apalagi di sana narkoba pun rasanya seperti beli kacang goreng. Mudah sekali didapat dengan harga yang relatif murah,” katanya.
“Tiga bulan sampai dengan enam bulan, craving dan trigger pun muncul. Saya tahan, tahan! Namun bagaimanakah saya cuma hanya orang yang sakit, tidak berdaya terhadap adiksi ini,” lanjutnya.
Ammar mengaku tidak bisa melawan kecanduannya terhadap narkoba, apalagi ditempat yang penuh dengan para pemakai narkoba. Ia pun melanjutkan bahwa narkoba bisa ditemui di setiap kamar sel di Rutan Salemba.
“Namun bagaimana caranya saya harus menghindar dan berjuang melawan adiksi ini di lingkungan yang hampir 90 persen adalah pemakai narkoba? Bahkan narkoba ada di mana-mana hampir di setiap kamar sel. Selalu dalam setiap doa saya memohon agar diberi kekuatan untuk mengubah apa yang dapat saya ubah, serta kebijaksanaan dalam mengetahui perbedaannya,” ucapnya.
Ia kembali mengakui kesalahannya karena menjadi pengguna narkoba. Ammar merasakan bagaimana narkoba mengubah nasibnya dan menghancurkan kehidupannya.
“Saya tahu ini salah. Dengan semua peristiwa yang sudah terjadi, seharusnya sudah tidak ada lagi alasan saya masih menyentuh barang itu lagi, meskipun hanya sesekali. Karena itulah penyebab semua kesengsaraan saya ini, yang telah menghancurkan hidup saya sehancur-hancurnya,” katanya.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut selama sembilan tahun pidana penjara dalam kasus jual beli narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Selain itu, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar pidana denda sebanyak Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Jika harta Terdakwa tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Adapun para Terdakwa lain dalam kasus ini diantaranya adalah Asep Bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024, yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
