Kamis, 02 April 2026
Menu

Bacakan Pledoi, Ammar Zoni: Demi Allah Saya Bukan Bandar!

Redaksi
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 2/4/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 2/4/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengaku salah karena menggunakan narkoba, tetapi ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah bandar sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu Ammar sampaikan saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam kasus jual beli narkotika di rumah tahanan.

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya akui saya bersalah. Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya, kepada orang-orang terdekat saya dan semua orang yang percaya kepada saya,” ucap Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 2/4/2026.

“Saya bersalah dan saya sedang menjalani konsekuensi atas kesalahan saya. Namun demi Allah saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar,” tambahnya.

Ia membantah surat dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai penjual narkotika di Lapas Salemba. Apalagi, kata Ammar, ia tidak mendapat keuntungan dari penjualan tersebut.

“Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual atau menjadi perantara atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan. Demi Allah tidak ada keuntungan sedikitpun yang telah saya terima,” ujarnya.

Selain itu, Ammar mengaku mendapatkan tekanan saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh aparat Kepolisian. Ia juga mengatakan mendapatkan kekerasan secara fisik.

“Demi Allah saya tidak didampingi oleh kuasa hukum saat di BAP. Demi Allah BAP dibuat dalam tekanan. Demi Allah saya mendapatkan kekerasan secara fisik baik ditendang maupun verbal dari oknum Kepolisian. Dan saya siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan saya,” ujarnya.

Dirinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaannya. Apalagi, kata dia, mengingat usia, karier, dan kedua anaknya yang masih balita.

“Tanpa saya mengingkari apa yang sudah saya perbuat, namun saya bermohon dengan tulus serendah-rendahnya atas nasib saya agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan umur saya, masa depan saya, karier saya, keluarga saya, anak-anak saya yang masih kecil dan butuh bapak kandungnya, bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya,” ujarnya.

Ia mengaku akan memperbaiki diri setelah kasus ini selesai dan berharap dapat diterima kembali oleh masyarakat melalui kariernya sebagai seorang aktor.

“Izinkan saya untuk menunjukkan saya dapat berubah lebih baik tanpa narkoba. Kembali lagi ke masyarakat, kembali mengukir prestasi, mengukir karier di dunia seni tanpa narkoba. Menjadi ayah tauladan bagi anak-anak saya, sekaligus menjadi contoh bagi generasi muda berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut selama sembilan tahun pidana penjara dalam kasus jual beli narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Selain itu, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar pidana denda sebanyak Rp500 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Jika harta Terdakwa tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Adapun para Terdakwa lain dalam kasus ini diantaranya adalah Asep Bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.

Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024, yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.

“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi