Kejagung Geledah 14 Lokasi dan Sita Alat Berat di Kasus Samin Tan
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebanyak 14 lokasi dan menyita sejumlah alat berat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 yang menjerat Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen dan elektronik dalam penggeledahan tersebut.
“Hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin, 30/3/2026.
Adapun sejumlah titik penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Dari ke-14 lokasi itu, dapat saya rincikan bahwa di Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi di mana yang ada di kantor PT AKT,” tambah Anang.
Selain itu, Kejagung juga turut menggeledah kantor PT MCM yang diduga terafiliasi dengan PT AKT dan Samin Tan. Penyidik juga turut menggeledah rumah tinggal Samin dan sejumlah saksi lain.
Sementara itu, penggeledahan di Kalimantan Tengah dan Selatan, penyidik menggeledah empat lokasi mulai dari kantor PT AKT, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kantor kontraktor tambang PT ARTH dan kantor PT MCM.
“Itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Beneficial Owner PT AKT Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kasus tersebut bermula ketika PT AKT selaku kontraktor penambang batu bara telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 lalu.
Namun, setelah perjanjian berakhir, PT AKT justru tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Adapun Samin Tan saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, dirinya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
