Kejagung Siap RDP dengan DPR Bahas Kasus Amsal Sitepu
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang saat ini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 30/3/2026.
Selain itu, Anang juga mengapresiasi RDP antara DPR dengan Amsal Sitepu yang digelar hari ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kontrol kepada aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tambahnya.
Kejagung juga merespons permintaan dari DPR agar hakim memberikan vonis bebas terhadap Amsal. Dalam RDP tersebut, DPR juga siap menjamin penangguhan penanganan kepadanya.
Anang menyebut bahwa terdapat mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh Amsal, yakni melalui pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
“Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari Terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dituntut selama dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
