Habiburokhman Tegaskan RDPU Bukan Intervensi, Harap Hakim dan APH Tangani Kasus Secara Adil
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang belakangan sering digelar oleh pihaknya bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH).
Ia menjelaskan, Komisi III tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara seperti kasus videographer Amsal Sitepu. Apalagi, kata Habiburokhman, DPR turut memperjuangkan kesejahteraan para hakim, salah satunya dalam mendorong kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.
“Kami sangat menghormati independensi hakim dan yakin dalam kasus ini mereka akan membuat putusan yang adil. Kami tidak memiliki prasangka buruk dan optimistis putusannya insyaallah adil bagi kasus videographer Amsal Sitepu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30/3/2026.
Menanggapi anggapan bahwa RDPU menunjukkan adanya kegagapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru, Habiburokhman menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian yang wajar. Ia menekankan pentingnya sikap terbuka untuk saling mengoreksi antara DPR dan aparat penegak hukum.
“Kita ini berproses, masing-masing menjalankan tugas. Kita harus membuka diri untuk saling koreksi. Kami juga terbuka untuk dikoreksi apakah dianggap mengintervensi atau tidak, namun kami memiliki argumentasi dan kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, Habib menekankan setiap lembaga negara yang memegang amanah kekuasaan harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada kuantitas kasus, tetapi juga kualitas penegakan hukum.
“Jangan sampai karena mengejar target, kasus-kasus kecil justru dipaksakan. Pemberantasan korupsi harus menegakkan hukum secara kualitatif, bukan sekadar mengejar angka,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama terhadap kasus-kasus yang dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat. Evaluasi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk pembahasan anggaran maupun penyusunan undang-undang.
“Kami memiliki tiga kewenangan utama, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran. Ketiganya akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
